Anggaran Polri besar, Fahri Hamzah tolak Densus Tipikor dapat Rp 2,6 T
Fahri menuturkan, alasan Densus Tipikor tak perlu diberi ekstensi kewenangan karena bukan merupakan lembaga baru seperti KPK atau Badan Narkotika Nasional.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak setuju dengan anggaran Rp 2,6 triliun yang diajukan Polri untuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Fahri beralasan, Densus Tipikor tidak perlu diberi ekstensi kewenangan seperti KPK sehingga lebih baik memanfaatkan anggaran Polri yang sudah besar.
"Karena tidak ada ekstensi kewenangan maka kemungkinan ekstensi anggaran pun bisa ditekan dengan yang sudah ada karena anggaran Polri sudah banyak," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10).
Fahri menuturkan, alasan Densus Tipikor tak perlu diberi ekstensi kewenangan karena bukan merupakan lembaga baru seperti KPK atau Badan Narkotika Nasional.
"Bukan ini kan lembaga di dalam unit di dalam seperti Densus 88 itu kan hanya dengan SK Polri cuma dia melaksanakan UU Terorisme. Maka ada beberapa ekstensi kewenangan, kalau di sini kan enggak ada ekstensi kewenangan gitu loh," tegasnya.
Dari total Rp 2,6 triliun, sekitar Rp 786 miliar diperuntukkan untuk menggaji 3.560 personel Densus Tipikor. Hal ini merupakan keinginan Polri agar gaji anggota Densus sama dengan penyidik KPK.
Menanggapi hal ini, Fahri menyerahkan sepenuhnya masalah gaji anggota Densus Tipikor kepada Menteri Keuangan atas persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Kalau itu kebijakan di Menkeu yang bisa menaikkan dan menurunkan gaji itu Menkeu atas persetujuan Presiden itu silakanlah," ujarnya.
Meski demikian, Fahri mengusulkan agar ada reorganisasi lembaga kepolisian untuk menerima amanah memberantas korupsi dari KPK lewat Perppu dari Presiden. Menurutnya, KPK lebih baik dijadikan lembaga penegak hukum pelayanan publik seperti fungsi Ombudsman.
"Lo orang ngajukan izin seharusnya sehari jadi seminggu bisa dipidana bisa diproses secara hukum, mengubah spesifikasi dalam tender itu bisa dihukum, orang bermain-main atau pungli bisa dihukum itu adalah domain lembaga penegak hukum," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri bakal membentuk Densus Tipikor. Densus yang bakal dipimpin oleh jenderal bintang dua polisi itu rencananya akan diresmikan Polri pada akhir tahun 2017 ini.
Anggaran buat Densus Antikorupsi pun mencapai Rp 2,6 triliun. Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, anggaran itu dibagi menjadi 3 bagian yakni belanja pegawai, modal dan barang. Untuk belanja pegawai, anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar.
Tito menginginkan anggota Densus Tipikor sama dengan gaji anggota KPK. Kemudian, belanja barang sekitar Rp 359 miliar.
"Sedangkan belanja modal sebesar Rp 1,55 triliun termasuk untuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, surveilance, penyidikan, dan lain-lain. Kemudian totalnya mencapai 2,6 triliun," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).