'Anggota dapat insentif Rp 10.000/lembar tilang, jangan cari kesalahan pengendara'
Kata Halim, per hari jumlah surat tilang yang dikeluarkan di jajaran wilayah Polda Metro Jaya mencapai kurang lebih 2.000 lembar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra geram atas kelakuan anak buahnya yang diduga melakukan pemalakan dan penghinaan terhadap pengemudi roda dua bernama Reza. Padahal, menurut Halim, anggota sudah diberikan insentif setiap melakukan penilangan.
"Setiap surat tilang yang dikeluarkan itu anggota mendapatkan insentif Rp 10.000 per lembar tilang," kata Halim ketika dikonfirmasi, Kamis (8/3).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang membuat bocah itu histeris dan melawan polisi? Bukan tanpa alasan bocah tersebut menangis histeris dan ingin memberikan perlawanan. Ternyata, dia tengah mengalami ketakutan. Sebab, sang bocah laki-laki itu diketahui bakal mengikuti acara sunatan massal yang digelar gabungan aparat setempat.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang menjadi polisi cepek? Mereka menjalankan peran serupa dengan meminta imbalan finansial dari pengendara sebagai bentuk pengaturan lalu lintas alternatif.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kata Halim, per hari jumlah surat tilang yang dikeluarkan di jajaran wilayah Polda Metro Jaya mencapai kurang lebih 2.000 lembar. Maka dari itu, Halim meminta anggotanya tak lagi memungut sejumlah uang kepada pengendara yang ditilang.
"Saya perintahkan agar seluruh anggota tetap menjunjung Promoter (Profesional, Moderen, dan Terpercaya). Jangan mencari-cari kesalahan pengendara. Rezeki telah diatur Tuhan dimanapun kita berada," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis langsung bertindak tegas terhadap anggota lalu lintas yang diduga melakukan pemalakan terhadap pengemudi bernama Reza (21). Hal ini merupakan sebagai bentuk ketegasannya dalam segala aturan.
"Sudah saya tindak anggotanya dan saya mutasi," ujar Idham saat dikonfirmasi, Rabu (7/3) malam.
Baca juga:
Ini kata Polda Sulsel soal keluhan pungli di SPN Batua
Polisi selidiki keluhan orang tua siswa soal pungli di SPN Sulsel
Video pungli viral, 9 polisi termasuk satu perwira diperiksa
Anggota Satlantas Polres Semarang peras pelanggar
Temuan Ombudsman atas pungli polisi: Biaya SKCK Rp 30 ribu tapi diminta Rp 50 ribu