Anggota DPR Johan Budi: Ormas Tidak Boleh Gantikan Pemda Pungut Parkir
Video aksi ormas di Jalan Raya Narogong, Kota Bekasi, pada 23 Oktober 2019 viral. Ormas disebut meminta pengelolaan parkir di 606 titik minimarket yang ada di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Video aksi ormas di Jalan Raya Narogong, Kota Bekasi, pada 23 Oktober 2019 viral. Ormas disebut meminta pengelolaan parkir di 606 titik minimarket yang ada di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI Johan Budi menyatakan tugas menarik pungutan daerah adalah tugas pemda, bukan ormas mana pun.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Di mana lokasi razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Di mana letak Pantai Legon Pari? Jaraknya juga sekitar 2 kilometer dari jalan utama Kecamatan Bayah di Kabupaten Lebak, selama ini dikenal sebagai daerah pesisir.
"Tentu tidak boleh sebuah ormas, itu kan wilayahnya pemerintah daerah, jadi aparat pemerintah yang melaksanakan pungutan yang berkaitan dengan pendapatan daerah," kata Johan Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Pemda Tidak Boleh Buat Surat Tugas Ormas Pungut Parkir
Ia menyebut Pemda tidak boleh menurunkan surat tugas pada ormas manapun untuk menarik iuran.
"Tentu tidak boleh langsung pemda menurunkan surat, seolah-olah surat tugas menarik iuran parkir, parkir ya? Itu kan untuk APBD. Harusnya (yang menarik) aparat Pemda," katanya.
Mantan Jubir presiden itu mempertanyakan bagaimana kontrol dan pengawasan apabila benar ormas menarik iuran pada pengusaha. "Gimana kontrolnya nanti?" ucapnya.
Mengenai kemungkinan pemerintah membubarkan Ormas yang disebut meresahkan masyarakat, Johan menyatakan hal itu berada di luar tupoksinya. "Saya jangan ditanya itulah, saya soal mekanismenya saja, itu kan yang harus melaksanakan aparat Pemda bukan ormas, siapa pun ormasnya. Itu kan kaitannya dengan pemasukan APBD," tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto, Dandim 0507 Kolonel Inf Rama dan Ketua GIBAS Kota Bekasi Deny M Ali, mengklarifikasi hal itu.
"Ingin meluruskan persoalan medsos yang menyatakan sekarang ini Kota Bekasi tidak aman, nyaman, bahkan ada anekdot seperti kota preman," kata Rahmat Effendi.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)