Anggota DPR Nilai UKT Seharusnya Gratis Sesuai Konstitusi, Ini Bunyi Amanatnya di UUD 1945
Anggota DPR Nilai UKT Seharusnya Gratis Sesuai Konstitusi, Ini Bunyi Amanatnya di UUD 1945
Hal senada telah disampaikan oleh Djohar dalam rapat Panja Pembiayaan Pendidikan, Kamis (27/6).
- DPR Terbuka Wacana UN Kembali Diterapkan: Ada Kesan Tidak Ada Ujian Itu Enggak Semangat
- Anggota DPR Marah dengan Kinerja Kominfo: Kenapa UU ITE Diterapkan Justru Judi Online Naik?
- VIDEO: Anggota DPR Terkejut Dengar Kenaikan UKT, Sangat Tidak Manusiawi!
- 8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Anggota DPR Nilai UKT Seharusnya Gratis Sesuai Konstitusi, Ini Bunyi Amanatnya di UUD 1945
Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin menilai biaya uang kuliah tunggal (UKT) di Indonesia sepatutnya gratis. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan amanat dari konstitusi.
Dia mengatakan, pembukaan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945, disebutkan bahwa salah satu tujuan kehadiran negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 juga mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar serta menjamin tersedianya anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
"Kalau perlu, mahasiswanya gratis, sesuai dengan konstitusi kita," kata Djohar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR dengan sejumlah eks menteri pendidikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7).
Sejalan dengan amanat itu, Djohar menilai tidak sepatutnya pemerintah dan pihak perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi negeri membebankan UKT kepada mahasiswa.
Sebaiknya, menurut dia, perguruan tinggi negeri memiliki tim penggalang dana (fundraising team) yang bertugas mencari dana penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi.
Dana yang digalang, kata dia melanjutkan, dapat diperoleh melalui pengembangan potensi bisnis yang ada di daerah, seperti bisnis tambang.
"Banyak sekali hal yang bisa diambil dari daerah sendiri untuk mendapatkan uang. Jangan diambil dari mahasiswa," ujar dia.
Hal senada telah disampaikan oleh Djohar dalam rapat Panja Pembiayaan Pendidikan, Kamis (27/6). Dia menyampaikan harapannya agar perguruan-perguruan tinggi memiliki dan menjalankan bisnis demi meringankan biaya pendidikan para mahasiswanya.
"Saya harapkan semua perguruan tinggi. Jadi ada tim yang mengurus pendidikan ada, yang ngurus bisnis ada. Jadi, uang kuliah tidak dibebankan ke mahasiswa karena ini melanggar konstitusi. Tidak boleh," kata dia.
Dia mencontohkan, perguruan tinggi dapat menjalankan bisnis sawit ataupun tambang. Meskipun begitu, ia pun mengakui diperlukan peraturan yang memperkuat posisi perguruan tinggi untuk menjalankan berbagai bisnis.
"Kita punya tanah, sawit, kok dikasih ke orang. UNRI (Universitas Riau) tidak punya satu hektare pun kebun sawit, padahal di sekelilingnya kebut sawit. Ada tambang batu bara, emas, nikel, kok perguruan tinggi negeri enggak ngambil ini. Harus kita siapkan peraturan untuk ini,"
ucap dia.
merdeka.com