Anggota Komisi III minta Kejagung tuntaskan kasus 'masuk angin'
Apalagi dalam kasus tersebut sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka sejak bertahun-tahun.
Menjelang tutup tahun 2013, masih banyak perkara atau kasus lama yang menumpuk di Kejaksaan Agung yang hingga kini belum tuntas. Sebut saja seperti kasus korupsi proyek privatisasi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) atau Pelindo II dengan kerugian negara Rp 12,9 miliar. Di mana Herwidayatmo yang saat ini menjabat Wakil Direktur Utama Bank Permata menjadi tersangka berdasarkan surat jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) No:Print-70/F/Fkp.1/06/2000, 2 Juni 2000, 13 tahun yang lalu.
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus-kasus lama yang sampai saat ini masih jalan di tempat. Apalagi dalam kasus tersebut sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka sejak bertahun-tahun.
"Sebaiknya Jaksa Agung mengevaluasi semua kasus-kasus yang menggantung dan melanjutkan ke proses penuntutan karena penggantungan kasus merugikan semua pihak termasuk tersangka," ujar Eva kepada wartawan, Jakarta, Kamis (26/12).
Terkait kasus Herwidayatmo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini belum ada tindak lanjut kejelasan, anggota komisi hukum DPR itu menegaskan, Kejagung menunjukkan ketidak profesionalannya. Bahkan, Eva menduga kuat telah ada transaksi antara Kejaksaan Agung dengan pihak Herwidayatmo sehingga menyebabkan kasus ini seakan-akan dibiarkan berlalu dan tidak ada keberanian dari Kejagung.
"Dugaan saya, Jaksa Agung sungkan mengeluarkan SP3 karena bukti kuat sementara mau diteruskan sudah tersandera transaksi. Atau sebaliknya, jaksa agung sungkan keluarkan SP3 karena takut reputasinya memburuk," katanya.
Perlu diketahui, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi proyek privatisasi PT Jakarta International Container Terminal (JITC) atau yang lebih dikenal dengan Pelindo II ini sebesar Rp 12,9 miliar. Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan sebagai tersangka kepada Tanri Abeng (Mantan Meneg BUMN) dan Herwidayatmo yang saat itu menjabat Ketua Bapepam (Wakil Direktur Utama Bank Permata). Namun, hingga kini perkara tersebut masih mengendap dan seakan-akan dipetieskan penyelidikannya.
Baca juga:
Kejaksaaan siap sita aset Asian Agri di dalam negeri
Kejagung siapkan ratusan jaksa untuk pidana pemilu
Jaksa Agung: Kejagung sedang dihantam badai yang menghancurkan
Kejagung bakal ekstradisi terpidana BLBI dari Australia
Kasus korupsi, pejabat Kemendikbud dan BUMN diciduk Kejagung
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.