Anggota Komisi III Pertanyakan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar bin Smith
Pencabutan asimilasi dilakukan karena Habib Bahar dinilai menimbulkan keresahan masyarakat.
Anggota Komisi III fraksi Gerindra Habiburokhman mempertanyakan pencabutan asimilasi yang diberikan kepada Habib Bahar bin Smith. Hal ini dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dia pun mempersoalkan alasan di balik pencabutan asimilasi. Menurut dia, sebagaimana yang disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, pembatalan asimilasi diatur dalam Pasal 136 Ayat 2 Huruf e Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Siapa yang menyampaikan klarifikasi soal seleksi calon hakim agung ke Komisi III DPR? "Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi," ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Kapan Idrus Hakimy diangkat menjadi anggota DPRD Sumbar? Pada 7 November 1966, Dt. Rajo Panghulu diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) Sumatera Barat dari fraksi Golkar.
Pencabutan asimilasi dilakukan karena Habib Bahar dinilai menimbulkan keresahan masyarakat. Terkait hal tersebut, dia mempertanyakan mekanisme pengawasan yang dijalankan Kemenkum HAM.
"Bahwa pencabutan asimilasi dilakukan jika narapidana menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Disebutkan pengawasan asimilasi dilakukan dengan tiga tahap, preemtif, preventif, dan represif. Mengapa tidak ada dialog terlebih dahulu. Nggak ada mekanisme peringatan dahulu," kata dia, di ruang rapat Komisi III, Senin (22/6).
Jika alasan pencabutan asimilasi Habib Bahar disebabkan karena isi pidatonya, maka dalam pandangan dia, pidato yang disampaikan Habib Bahar seharusnya dipandang sebagai kritik.
"Kalau pidato habib Bahar saya pikir itu masih dalam kritikan. Kami DPR termasuk bagian yang dikritik masih bisa menerima kritikan tersebut," jelas dia.
"Dikatakan misalnya kami pejabat negara tidak berkorban untuk rakyat tapi mengorbankan rakyat. Menurut kami itu masukan supaya kami lebih banyak bekerja untuk rakyat," lanjut dia.
Dia pun menyanggah alasan pelanggaran PSBB yang menjadi latar belakang pencabutan asimilasi. "Kemudian soal PSBB. Kalau soal PSBB di persoalkan, banyak sekali yang melanggar PSBB tapi cuma mendapatkan peringatan dari situ kami mempertanyakan," tandas dia.
Sebelumnya, Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan pada anak di bawah umur, resmi menghirup udara bebas Sabtu (16/5/2020) sore.
Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, Kabupaten Bogor setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Bahar Bin Smith merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 lalu.
Namun, Bahar bin Smith, kembali dijemput pihak kepolisian tiga hari kemudian atau Selasa (19/5) pagi. Dia kembali dijebloskan ke penjara setelah diduga melanggar protokol kesehatan. Kini, dia mendekam di Lapas Nusakambangan.
Baca juga:
Eks Pimpinan KPK: Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, Bahar bin Smith 6 Tahun
Hoaks Bahar bin Smith Dipukuli Hingga Bonyok di Lapas Batu Nusakambangan
Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Dijebloskan ke Sel Teroris di Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Tak Bisa Dijenguk
Ini Rangkuman Ceramah Bahar bin Smith yang Diduga Melanggar Program Asimilasi
Habib Bahar Smith Ditempatkan di Sel Pengasingan Lapas Gunung Sindur