Anggota Komisi III Setuju Korupsi Anggaran Covid-19 Dihukum Mati
Meskipun begitu, dalam penuntutannya, politikus PPP itu meminta dilihat kaus per kasus. Utamanya bagi mereka yang terbukti melakukan korupsi dalam jumlah yang besar.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Arsul Sani mengaku setuju bila koruptor dalam penanganan pandemi Corona atau Covid-19 dihukum mati.
"Saya setuju KPK menuntut pidana mati terhadap mereka yang melakukan korupsi anggaran negara yang dikucurkan sebagai biaya penanggulangan Covid-19 dan stimulus ekonomi bagi mereka yg terdampak dengan pandemi Covid-19," kata Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (30/4).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Apa yang disampaikan Retno Marsudi kepada Komisi I DPR RI? "Kita masih akan berjumpa lagi Insyallah pada satu kali lagi yang saya dengar, tapi pertemuan hari ini merupakan salah satu pertemuan terakhir kita. Untuk itu, betul-betul dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih banyak," kata Retno.
-
Apa yang diminta oleh Komisi III DPR kepada kepolisian terkait kematian Afif Maulana? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
Meskipun begitu, dalam penuntutannya, politikus PPP itu meminta dilihat kaus per kasus. Utamanya bagi mereka yang terbukti melakukan korupsi dalam jumlah yang besar.
"Terus tuntutan pidana matinya terhadap mereka yang berkategori sebagai 'pleger' (pelaku), yang menyuruh melakukan sampai dengan orang yang berstatus turut serta melakukan (mede pleger)," paparnya.
"Bagi Komisi III DPR soal tuntutan pidana matinya oke, namun proses hukumnya tetap harus sesuai dengan due process of law atau prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan," lanjutnya.
Tak Langgar Hak Tersangka
Di samping juga, Arsul meneruskan tidak melanggar hak-hak tersangka serta tidak dengan melakukan festivalisasi kasus korupsi.
"Pasal 2 UU Tipikor memang mencakup semua bencana: alam dan non-alam seperti pandemi Covid-19. Jadi sepakat saja (hukuman mati), yang penting proporsional kasus korupsinya untuk dituntut pidana mati. Bukan korupsi kelas teri," tandasnya.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com