Anggota KPPS di Tangsel Meninggal Setelah Sakit Seusai Kawal TPS
Seorang anggota KPPS di Tangerang Selatan, Pedrik (37) meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, dilaporkan meninggal dunia. Petugas bernama Pedrik (37) itu sempat sakit dan dirawat di Rumah Sakit Insan Permata.
- 137 Anggota KPPS di Surabaya Jatuh Sakit, 2 Meninggal Dunia
- Kelelahan hingga Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Anggota KPPS di Garut Meninggal
- Kelelahan Selesai sampai Dini hari, 5 Petugas KPPS di Tangsel Dibawa ke Rumah Sakit
- Pingsan saat Penghitungan Suara, Petugas KPPS di Kabupaten Tangerang Meninggal
Anggota KPPS di Tangsel Meninggal Setelah Sakit Seusai Kawal TPS
Komisioner KPU Tangsel Heni Lestari mengatakan, Pedrik sebelumnya bertugas di TPS 20 Kelurahan Pondok Jagung Timur.
“Kalau untuk kronologinya memang almarhum sudah menyelesaikan pekerjaannya 14 dan 15 Februari kalau dari informasinya. Jadi di 16, 17, 18 itu beliau sudah tidak enak badan dan sudah melakukan pemeriksaan melalui tim kesehatan puskesmas," terang Heni Lestari, Selasa (20/2).
Karena tidak sembuh dari penyakitnya, Pedrik dibawa keluarga ke klinik terdekat dan dilarikan ke Rumah Sakit.
“Akhirnya ke rumah sakit, dari situ pas tanggal 19 keadaannya kritis dan akhirnya 19 Februari kemarin pukul 22.00 WIB malam beliau mengembuskan napas terakhirnya," terang Heni.
Pedrik dilaporkan memiliki riwayat penyakit Asma. Heni mengakui, korban kerja terlalu lelah hingga dua hari sejak 14 dan 15 Februari.
“Informasinya memang punya asma. Jadi saya juga kurang tahu persis karena memang kronologinya kami dapatkan dari PPS-nya. Tapi memang tadi ketemu ketua PPS saya tanya bagaimana kondisi 14 15 saat beliau bekerja, jadi sepertinya memang sudah kelelahan, tapi sudah disarankan untuk pulang istirahat. Tapi yang bersangkutan ingin menyelesaikan pekerjaannya," kata Heni.
Dia memaparkan anggota KPPS yang sakit hingga mendapat obat dan perawatan di rumah sakit berjumlah 5 orang dan satu petugas meninggal dunia.
“Tidak ada penambahan (tetap 5 sakit) dan mudah-mudahan tidak ada petugas lain yang akhirnya sakit kembali,” ungkap Heni.
Atas kepergian almarhum Pedrik, KPU Tangsel juga telah mengurus uang santuna kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara biaya pengobatan korban menggunakan BPJS kesehatan.
“Karena masih ada ikatan dengan KPU Tangsel, karena masa kerjanya masih terikat akhirnya kami koordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan,” ungkap Heni.
Heni menyebutkan bahwa seluruh petugas adhoc di Tangsel telah terlindungi jaminan kesejahteraan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Besaran uang santunan Rp42 juta di luar santunan yang diberikan dari KPU.