Anggota polisi di Bengkulu nekat dagang sabu
Polisi itu akan ditindak lebih lanjut untuk diproses secara hukum yang telah ditetapkan.
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bengkulu meringkus tiga tersangka kasus narkoba, satu di antaranya anggota kepolisian yang bertugas di kepolisian daerah setempat. Para tersangka diamankan setelah kepolisian mengembangkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi yang mencurigakan di kos-kosan milik tersangka.
Menurut Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Muh Budi Tono, untuk dugaan adanya anggota Polri yang terlibat, pihaknya terus melakukan pemeriksaan. Jika terbukti, maka sesuai dengan arahan kapolda akan segera ditindak lebih lanjut untuk diproses secara hukum yang telah ditetapkan.
"Saat ini tim masih melakukan penyelidikan lebih mendalam guna menguak dugaan keterlibatan oknum polisi yang terlibat jika nanti terbukti akan kita proses, tidak akan ada yang kebal hukum, narkoba merupakan kejahatan yang nyata yan mesti diberantas," kata dia, seperti dilansir Antara, Rabu (31/12).
Kronologis penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota Subdit 11 Dit Reserse Narkoba Polda Bengkulu, bahwa tersangka A (26), sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di kosan miliknya yang berada di kawasan Jalan Nala, Kelurahan Anggut, Kecamatan Ratusamban, Kota Bengkulu. Setelah melakukan penyelidikan tim Reserse Dit Narkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka A, tim berhasil mengamankan tersangka lainnya YD (22) yang pada saat itu sedang berada di kosan milik tersangka A.
Dari tangan tersangka A, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket yang dibungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam kotak rokok, uang tunai senilai Rp 10 juta, satu buah timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip, satu buah gunting, satu buah alat pres plastik, satu buah bong, dua buah korek api serta empat unit ponsel serta satu ATM.
Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap kamar milik tersangka YD dan berhasil mengamankan sabu sebanyak 7 paket, dua unit ponsel serta dua buah kaca pirek. Untuk pengembangan kasus polisi langsung meringkus keduanya dan dilakukan interogasi, dari pengakuan tersangka A barang bukti tersebut dari rekannya yang merupakan oknum polisi berinisial R, dan dilakukan penangkapan terhadap R.
Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolda Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, saat dimintai keterangan kepada kedua tersangka mengakui perbuatannya dilakukan untuk menghasilkan uang untuk mencukupi kehidupan sehari hari.
"Saya jual bervariasi ada yang satu paketnya Rp 650.000 dan ada juga yang Rp 300.000, dan keuntungannya ya untuk mencukupi biaya hidup sehari-hari," kata salah satu tersangka.