Anggota Polres Maros yang juga anak Pamen Polri modali teman beli sabu
Anggota Polres Maros yang juga anak Pamen Polri modali teman beli sabu. Lelaki MAS dan IA diinterogasi mengenai asal muasal sabu itu, keterangannya kalau sabu itu baru saja dibeli dari Kabupaten Sidrap atas perintah Brigpol Aw.
Anggota Polres Maros, Sulsel berinisial Aw (30) berpangkat Brigadir Polisi, diringkus oleh jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel karena diketahui masuk dalam jaringan peredaran narkoba. Bahkan perannya sebagai pemodal sehingga dikategorikan bandar. Parahnya lagi, Aw juga tidak lain adalah anak seorang perwira polisi pangkat AKBP di Makassar.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Eka Yudha Satriawan yang dikonfirmasi, Selasa petang, (12/12) menjelaskan, Brigpol Aw ini diringkus setelah dua rekannya lebih dulu diamankan, Rabu pagi lalu, (6/12) dengan barang bukti sabu seberat 33 gram dalam 45 saset plastik kecil. Dari kedua rekannya ini masing-masing berinisial MAS (30) dan IA (25), keduanya juga warga Kabupaten Maros, diketahui kalau Brigpol Aw lah yang memodali mereka uang sebesar Rp 35 juta untuk berangkat ke Kabupaten Sidrap, Sulsel beli sabu untuk kemudian dibawa kembali ke Kabupaten Maros.
Kronologisnya, kata Eka Yudha Satriawan, anggota menerima laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di salah satu rumah di jl Damai Ongkoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP pukul 11.00 wita, Rabu itu, (6/12). Langsung dilakukan penggeledakan dan di kamar MAS ditemukan sabu dalam 28 saset pelastik yang diperkirakan beratnya 28 gram. Kemudian di kamar IA, ditemukan juga 17 saset berisi yang diperkirakan seberat 5 gram. Sehingga total barang bukti sabu itu ada 33 gram.
"Lelaki MAS dan IA diinterogasi mengenai asal muasal sabu itu, keterangannya kalau sabu itu baru saja dibeli dari Kabupaten Sidrap atas perintah Brigpol Aw, seorang anggota Polres Maros setelah dimodali uang sebesar Rp 35 juta dari Brigpol Aw," tutur Kombes Polisi Eka Yudha Satriawan.
Anggota kemudian langsung melakukan pengembangan dan akhirnya diringkuslah Brigpol Aw di rumahnya yang juga berada di jl Damai Ongkoe. Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel ini tidak membantah kalau Brigpol Aw itu juga adalah anak seorang perwira polisi namun dia menolak untuk mengungkap identitas perwira yang diketahui berpangkat dua melati emas itu atau AKBP di Makassar.
"Iya Brigpol Aw itu anak perwira tapi cukup itu saja informasinya," ujarnya singkat.
Setelah Brigpol Aw ini ditangkap bersama dua kawanannya, kembali dilakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Sidrap malam harinya pasca penangkapan awal. Diringkuslah seorang anak di bawah umur, masih berusia 15 tahun, warga Kabupaten Sidrap yang berinisial Fh. Remaja laki-laki ini berperan sebagai orang yang disuruh-suruh oleh lelaki berinisial Sd dalam transaksi narkoba, masih jaringan dari Brigpol Aw.
"Soal sejauh mana peran anak di bawah umur, kita masih dalami karena saat ini lelaki Sd kabur lebih dulu, dalam pengejaran. Adapun remaja Fh kita sudah assessment, sementara berada di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Makassar. Sementara Brigpol Aw dan dua kawannya, MAS dan IA ditahan di Mapolda Sulsel," ungkap Kombes Polisi Eka Yudha Satriawan.
Soal pasal yang disangkakan terhadap anggota polisi ini bersama kawannya adalah pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika karena perannya sebagai bandar, pengedar dengan ancaman pidana pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.