Anggota TNI AL tinju bocah SMP di Bogor gara-gara hal sepele
Vonis delapan bulan penjara itu lebih berat dari tuntutan oditur militer, yakni lima bulan penjara.
Kopral SU, anggota TNI AL dari Satuan Marinir divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung. SU divonis 8 bulan penjara lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua anak SMP di Cibinong, Kabupaten Bogor pada 13 Desember 2015 lalu.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan dengan terdakwa Kopral SU di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta kota Bandung, Selasa (23/8). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Kowad Nanik.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana penjara delapan bulan," ungkap Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Vonis delapan bulan penjara itu lebih berat dari tuntutan oditur militer, yakni lima bulan penjara. Nanik menyebutkan, terdakwa Kopral SU terbukti melanggar pasal 76C jo 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Beberapa pertimbangan hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa berterus terang, belum pernah dihukum. "Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan melakukan kembali tindak pidana tersebut, serta terdakwa pernah bertugas di daerah konflik," tuturnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan antara lain terdakwa melanggar sapta marga, merusak citra TNI, menurunkan kepercayaan masyarakat. "Terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait perlindungan anak dan terdakwa tidak taat hukum," tambahnya.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di kawasan Cibinong pada Desember 2015 lalu. Saat itu H dan S pulang dari bermain di rumah ibu S yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Kedua bocah itu dianiaya karena minuman kemasan yang mereka bawa terlempar dan mengenai tembok rumah Kopral SU yang saat itu tengah dalam renovasi.
Kondisi jalan berlubang membuat korban yang berboncengan tiga tak mampu mengemudikan sepeda motor dengan sempurna. Sehingga minuman yang dipegang H terlempar dan mengenai tembok rumah Kopral SU. Melihat kejadian itu, SU keluar dan sempat melemparkan batu ke arahnya meski tidak kena.
Tak lama kemudian SU langsung meneriaki maling pada ketiga anak tersebut. Teriakan itu sontak saja membuat warga sekitar mengejar hingga menyerahkan para pelajar SMP itu kepada SU
Sebelum sampai ke tempat tujuan, dia berpapasan dengan SU yang lantas meminta turun untuk kemudian melayangkan jotos ke arah muka korban H. Tidak puas kebringasan SU berlanjut di lahan kosong. SU kembali mukul sampai akhirnya korban S datang.
Bahkan, kedua anak malang itu hampir saja dibakar massa yang sebagiannya juga sempat melayangkan jotos beberapa kali.
Namun nasib masih melindungi keduanya ketika ibu S, Mintarsih datang dan menghentikan perbuatan keji massa yang main hakim sendiri itu.
Atas putusan tersebut terdakwa yang berasal dari Pamekasan ini menyatakan pikir-pikir. Sikap berbeda diambil ooditur militer yang menyatakan menerima.
Menanggapi putusan pengadilan tersebut, para orangtua kedua korban penganiayaan menilai hukuman delapan bulan penjara terhadap terdakwa tidak sebanding dengan penderitaan korban dan perjuangan keluarga untuk mencari keadilan.
"Sebagai orang tua, saya melihat putusan ini gak adil. Kamk berjalan ke sana kemari mencari keadilan delapan bulan juga. Walaupun saya menyerahkan segalanya kepada aturan hukum dengan harapan lebih berat dari itu. Karena anak saya trauma," tutur Harjoni orangtua salah satu korban, H.
Hal yang sama disampaikan orangtua korban lain S, Mintarsih yang pada saat kejadian menyaksikan bagaimana anaknya diintimidasi bahkan hampir mendekati ajal.
"Anak saya trauma, babak belur, bahkan hampir tewas. Hati saya hancur ketika orang-orang yang menyaksikan anak saya dianiaya malah bilang bakar bakar bakar. Tapi lihat sekarang di sini, putusannya hanya seperti ini, jelas enggak adil," tandasnya.