Anggota TNI AL yang ditangkap KPK berpangkat Koptu
KPK memutuskan pemeriksaan terhadap Koptu DRM diserahkan kepada Danpuspomal.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyerahkan sepenuhnya proses hukum Koptu Darmono kepada Polisi Militer Angkatan Laut. Sebab, Darmono adalah salah satu pihak yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sejak Senin siang hingga Selasa malam.
Menurut Bambang, dia sudah berkomunikasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut dan bertemu dengan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut terkait masalah ini. Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, penyidik memiliki hak buat mengendalikan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus korupsi. Tetapi, lanjut Bambang, berlandaskan Pasal 11 UU KPK juncto Pasal 108 KUHAPidana, maka penyidik memutuskan melimpahkan proses itu kepada penyidik POM AL.
"KPK memutuskan pemeriksaan terhadap Koptu DRM diserahkan kepada Danpuspomal," kata Bambang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/12).
Bambang memastikan tak bakal mengulur proses penyerahan berkas dan tersangka. Dia menyatakan malam ini juga Koptu Darmono bakal diserahkan kepada POM AL.
"Kita sudah serahkan suratnya, dan pada malam ini juga diserahkan laporannya dan juga orang yang diduga tersangka yang berinisial DRM," ujar Bambang.
Bambang mengungkapkan operasi pengintaian dan penangkapan itu berlangsung selama dua hari. Serah terima duit itu dilakukan di Jakarta. Yakni tepatnya di sebuah Gedung di Bangka Raya, Jakarta Selatan, pada Senin siang. Pemberinya adalah pimpinan PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
Antonio menyerahkan duit sebesar Rp 300 juta kepada ajudan Amin, Rauf. Saat ditangkap, di dalam mobil Rauf ditemukan duit sebesar Rp 700 juta.
Tak lama setelah penangkapan pertama di kantor PT MKS, tim penyidik menangkap seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Koptu bernama Darmono di gedung lain di Jakarta. Bambang menyatakan, Darmono adalah perantara Antonio. Ketiganya lantas dibawa ke Gedung KPK.