Anggota TNI ditangkap saat berjudi dadu di Solo
K digerebek saat sedang bermain judi bersama 5 warga Solo dan Sukoharjo.
Seorang anggota Korem 074/Warastratama Surakarta berinisial K dengan pangkat kopral ditangkap oleh petugas gabungan kepolisian dan TNI saat sedang berjudi dadu. K digerebek saat sedang bermain judi bersama 5 warga Solo dan Sukoharjo. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi perjudian dadu di sebuah tempat di belakang Makorem.
Sedangkan kelima warga yang ikut ditangkap yakni Hermawan (29) warga Baron, Laweyan, 3 warga Kelurahan Jajar Laweyan, Solo masing-masing Fergiawan (26), Deny Nugroho (26), Sariyanto (40) serta Suparno (37) warga Desa Makamhaji Kartasura, Sukoharjo.
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Danu Pamungkas mengatakan, kelima pelaku judi yang merupakan warga sipil akan tetap diproses lebih lanjut. Namun mereka tak dilakukan penahanan, lantaran ancaman hukuman maksimal hanya 4 tahun.
"Kelima warga sipil yang kami tangkap perannya sebagai pemasang judi dadu. Mereka akan kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Danu Pamungkas kepada wartawan, Senin (27/7) malam.
Menurut Danu, tertangkapnya para pelaku judi tersebut berawal dari kecurigaan petugas. Anggota TNI yang bertugas di Ajenrem Manahan tersebut sering bergerombol dengan sejumlah pemuda di sebuah asrama belakang Makorem. Selain itu ada laporan warga yang merasa resah dengan perilaku para penjudi. Kemudian petugas dari Kepolisian dan TNI melakukan penggerebekan serta mengamankan mereka dengan sejumlah barang bukti.
Komandan Korem 074/Warastratama Surakarta, Kolonel Inf Bakti Agus Fadjari, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Menurut dia, dalam kasus tersebut Kopral K yang berperan sebagai bandar. Sedangkan 5 warga sipil lainnya berperan sebagai pemasang judi dadu. Mereka ditangkap petugas dari Intel Korem pada hari Sabtu (19/7) lalu dan kemudian diserahkan ke penyidik Polresta Solo untuk ditindaklanjuti.
"K menjalani proses hukum lebih lanjut di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta," pungkasnya.