Anggota TNI & warga yang keroyok Kanit Reskrim di Ambon divonis bui
Para terdakwa divonis bervariasi.
Masih ingat dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan anggota TNI dan warga terhadap Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe, Ambon, Ipda Paulus Lekatompessy hingga korban meninggal dunia, September 2014. Kini para terdakwa divonis bervariasi antara 1,8 hingga 2,8 tahun.
"Terdakwa Lukas Abarua divonis 2,8 tahun penjara, sedangkan lima rekannya masing-masing dijatuhi hukuman 1,8 tahun penjara karena terbukti bersalah telah melanggar pasal 170 KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Hery Setiabudi, Senin (30/6). Demikian tulis Antara.
Lima rekan Lukas Abarua adalah Fery Latupirisa, Berthy Rupidara, Yaseda Persulessy, Jefri Serhelawan dan serta Demianus Welkenubun.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntan jaksa penuntut umum (JPU) Theo Simorangkir, yang sebelumnya meminta Lukas Abarua dihukum tiga tahun penjara.
Sementara lima rekannya dituntut jaksa selama dua tahun penjara, karena terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe, Ipda Paulus Lekatompessy.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan yang memberatkan para terdakwa dijatuhi hukuman penjara, karena perbuatan mereka telah menghilangkan nyawa orang lain, dan yang meringankan berupa sikap para terdakwa yang sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Atas keputusan tersebut, JPU maupun tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Paulus Lekatompessy meninggal dunia tahun lalu akibat dikeroyok sekelompok pemuda di Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe saat melayat ke salah satu rumah warga atas kematian anggota keluarga mereka.
Kemudian dari pengembangan penyidikan, polisi menahan enam pelaku pengeroyokan, sedangkan satu tersangka berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Sementara satu tersangka lainnya, Serma J. Laturake yang merupakan anggota Kodam XVI/Pattimura Ambon telah divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim mahkamah militer Ambon.