Angie diputus 12 tahun, Demokrat pertanyakan keadilan di MA
Hukuman itu lebih berat dari yang semula selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menyesalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhi hukuman kepada Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie selama 12 tahun penjara. Hukuman itu lebih berat dari yang semula selama 4 tahun 6 bulan penjara.
"Saya tidak ikuti prosesnya, tapi kalau ini tidak berkeadilan tentunya tidak hanya sebagai ketua fraksi, sebagai warga negara saya menyesalkan. Karena yang bisa memutuskan ini kan hakim, dan ini kan bukan hanya hukuman di dunia, tapi juga di akhirat," kata Nurhayati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11).
Atas keputusan MA, lanjut Nurhayati, dirinya menyerahkan Angie. Namun dirinya belum mengetahui, apakah mantan anggota Komisi X DPR RI ini menerima atau tidak putusan tersebut.
"Kalau keputusan MA ini apakah Angie menerima atau bagaimana, karena Angie tentu punya penasehat hukum," jelas dia.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi jaksa, untuk memperberat hukuman Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Perkara ini diputus Majelis Hakim, Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Mohammad Askin. Putusan ini dikeluarkan 20 November 2013 kemarin.
Dalam putusan itu, Angie juga diminta mengembalikan uang negara yang dia korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.
Putusan MA ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta mantan Puteri Indonesia itu dihukum 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,3.
Dalam persidangan majelis hakim menyebutkan berdasarkan keterangan para saksi, Angie terbukti menerima sejumlah uang dari Grup Permai dengan total sebesar Rp 12,58 miliar dan USD 2,350 juta dari Mindo Rosalina Manulang selaku marketing Grup Permai melalui kurir. Namun hakim tidak memerintahkan pembayaran uang pengganti seperti yang dituntut jaksa KPK.