Aniaya istri dan hamili adik ipar, Syahroni dihajar tetangga
Aniaya istri dan hamili adik ipar, Syahroni dihajar tetangga. Aksi bejatnya sudah lama dilakukan. Bahkan pernah Syahroni meminta sang istri membangunkan adiknya untuk ditiduri.
Perbuatan bejat dilakukan M Syahroni. Pria asal Waringin Jaya, Kalimantan tengah yang tinggal di Solo ini tega menganiaya istrinya sendiri dan menggauli adik ipar yang masih dibawah umur hingga hamil 8 bulan.
Dia mengakhiri perbuatan bejat itu, setelah warga menghajar dan petugas Satreskrim Polresta Solo menangkapnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Syahroni sering melakukan tidak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya. Dia bahkan sering berlaku tak sewajarnya dalam hal berhubungan badan.
Puncak perbuatan gilanya, dia memaksa sang istri, SH, untuk membangunkan adeknya yang sedang tidur. Saat sudah terbangun, Syahroni meminta adik iparnya yang berinisial YP tersebut untuk meladeni nafsu bejatnya.
Sang istri yang menolak permintaan tersebut lantas dihajar dan dianiaya. Tak tahan menyaksikan perbuatan suaminya, SH pun melaporkan perbuatan Syahroni ke polii. Tak lama kemudian, polisi pun menangkapnya.
"Istrinya sendiri yang melaporkan ke polisi. Dia tidak kuat melihat perbuatan suaminya. Syahroni ini juga sudah beberapa kali menyetubuhi adik iparnya, hingga sekarang hamil 8 bulan," ujar Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryanto, Kamis (10/5).
Agus menambahkan, Syahroni sempat dihajar warga lantaran perbuatannya itu.
"Dia mengaku sudah menggauli adik iparnya sejak tahun 2014. Saat itu YP yang datang dari Kalimantan Tengah sedang menginap di rumah pelaku di Solo. YP diancam akan dipulangkan jika tak mau bersetubuh. Dan akhirnya karena takut, YP terpaksa meladeni perbuatan haram itu," jelas Agus.
Agus menambahkan, pelaku sempat kabur ke Yogyakarta setelah tahu dilaporkan istrinya ke polisi. Namun saat kehabisan uang, dia kembali pulang ke Serengan, Solo. Saat itulah istri dan keluarga memberitahukan kedatangan Syahroni. Warga yang berdatangan segera menghajar habis-habisan dan membawanya ke kantor polisi.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 81 nomor 23 tahun 2002, tentang Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 47 nomor 23 tahun 2004, tentang perlindungan KDRT. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara," pungkas Agus.