Aniaya Rama sampai tewas, pentolan geng motor Bandung dibui 6 tahun
Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni sepuluh tahun penjara.
Irwan alias Giwang (23) divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Pentolan geng motor di Bandung itu terbukti menganiaya hingga menghilangkan nyawa orang, yakni Febri Ramadhan alias Rama (22).
Putusan diucapkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (16/12). Hakim Lian Sibarani menyatakan terdakwa melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Vonis yang diterima klien kami enam tahun, dari tuntutan sepuluh tahun penjara," kata kuasa hukum Giwang, Sastrianta Sembiring.
Hanya saja Sastrianta menyayangkan vonis majelis hakim. Sebab dia merasa kliennya kurang tepat dianggap melanggar pasal 351 ayat (3). Dia beranggapan, seharusnya Giwang dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
"Menurut kami selaku pengacara, harusnya terdakwa lebih cocok dijerat pasal 351 ayat (2)," ujar Sastrianta.
Jaksa mendakwa Giwang dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Sastrianta mengaku menghargai vonis hakim. Pihaknya menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Sama halnya dengan sikap jaksa penuntut umum Himawan.
Peristiwa penganiayaan dilakukan Giwang terjadi pada 6 Juli 2015. Kejadian berawal ketika terdakwa meminta ponsel dari tangan korban, sebagai hasil rampasan dari saudaranya, Diki. Akan tetapi saat diminta, korban Febri berkelit dan tak mengakui hasil rampasannya. Kesal dengan alasan korban, pelaku pun kalap dan langsung menganiaya korban di lapangan volly di samping rel kereta api, di Jalan Mekarsari RT 001/RW 017, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong.
Giwang lantas mengeluarkan linggis dan memukul korban sebanyak dua kali. Terdakwa dan teman-temannya pun membawa korban ke Puskesmas Kiaracondong. Di sana, korban sempat mendapatkan perawatan selama satu hari. Namun dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Keesokan harinya, Giwang kabur ke Pamengpeuk, setelah mendapat kabar korban meninggal. Pada 9 Juli 2015, dia dilaporkan oleh Mukholil yang menjadi saksi kekerasan, ke Mapolsekta Kiaracondong. Beberapa hari setelah dilaporkan, Giwang berhasil ditangkap.