Anies diminta review aturan reklamasi, tak bisa serta merta menolak
Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno tidak bisa serta merta menolak proyek reklamasi teluk Jakarta. Menurutnya Anies-Sandi masih harus melakukan kajian hukum lebih lanjut jika ingin menghentikan proyek reklamasi.
Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno tidak bisa serta merta menolak proyek reklamasi teluk Jakarta. Menurutnya Anies-Sandi masih harus melakukan kajian hukum lebih lanjut jika ingin menghentikan proyek reklamasi tersebut.
"Ya mereview aja dulu kan, jangan serta merta menolak, direview aja dulu," kata Irman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Lanjut Irman, Anies dan Sandi harus melakukan kajian dari sisi hukum dan juga aturan reklamasi. Mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), perbedaan konstruksi reklamasi berdasarkan Undang-Undang (UU), serta Keputusan Presiden (Kepres).
"Ya mereview semua aturan-aturan reklamasi, keputusan, peraturan Presiden, UU, mempelajari apa sih konstruksi reklamasi, apa perbedaan konstruksi hukum reklamasi, menurut UU 27 tahun 2007 tentang pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir, dan konstruksi reklamasi menurut Kepres 95 kan itu bisa kelihatan di situ apa bedanya bagaimana prosedur substansinya apa. Dikaji dulu," ungkapnya.
Namun Irman sendiri belum bisa mengemukakan pendapat lebih lanjut apakah proyek reklamasi ini harus diteruskan atau tidak. Tetapi dia menegaskan bahwa Anies-Sandi masih harus melakukan kajian jika ingin benar-benar menghentikan proyek reklamasi.
"Saya belum sampai ke sana. Tapi kalau ditanya apa yang dilakukan ya silakan direview," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno harus ingat punya janji ke rakyat. Saat kampanye keduanya tegas menolak proyek reklamasi teluk Jakarta. Tentu ucapan itu harus ditepati ketika sudah memimpin ibu kota.
Proyek itu sempat dimoratorium saat Menko Kemaritiman dijabat Rizal Ramli. Hampir berbulan-bulan tanpa kejelasan, pengganti Rizal, Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan keputusan mengejutkan. Dia mencabut moratorium reklamasi.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10). Otomatis surat keputusan ini menggugurkan SK yang pernah dikeluarkan Rizal.