Anies taati putusan MA batalkan Pergub larangan motor lewat Thamrin
Anies taati putusan MA batalkan Pergub larangan motor lewat Thamrin. Anies mengatakan ini bukan sekedar kabar baik melainkan menjalankan prinsip keadilan. Selain itu, sesuai dengan konsep pemerintahnya, dimana semua warga dapat mendapat kesempatan yang sama termasuk pengendara sepeda motor.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. MA juga membatalkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda motor di Jalan MH Thamrin.
"Kalau MA memutuskan ya pasti ditaati dong," katanya usai menghadiri acara pelantikannya sebagai Ketua BKSP di Kantor Gubernur Banten, Senin (8/1).
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Kapan Anies Baswedan dilahirkan? Ia lahir pada tanggal 7 Mei tahun 1969, di Desa Cipicung, Kuningan, Jawa Barat.
-
Apa yang dibicarakan Susi Pudjiastuti dan Anies Baswedan saat bertemu? Tak diketahui apa saja yang dibicarakan keduanya selama melewati sore bersama. Sebelum pulang, Anies dan Susi sempat membahas soal tanaman anggrek yang menghiasi ruangan. Keduanya terlihat sangat seru berdiskusi soal bunga alih-alih membicarakan politik dan pemilu.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Kapan Anies Baswedan dan AHY bertemu di bandara? Kami juga sempat ngobrol-ngobrol, bertukar cerita sambil menikmati kopi dengan putra-putri Mas Anies di Bandara Soekarno-Hatta tadi (22/6).
Anies mengatakan ini bukan sekedar kabar baik melainkan menjalankan prinsip keadilan. Selain itu sesuai dengan konsep pemerintahnya, dimana semua warga dapat mendapat kesempatan yang sama termasuk pengendara sepeda motor.
"Kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. Karena itu kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kita dikuatkan," ujarnya.
Dan keputusan MA ini, kata Anies, akan segera dijalankan. "Sesegera mungkin, kalau dari MA memutuskan kita laksanakan," ucapnya,
Sebelumnya Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan aturan ini bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.
Dalam putusan tersebut, MA menjelaskan bahwa pemohon merasa haknya dirugikan dengan pemberlakuan aturan tersebut. Pemohon menilai aturan tersebut tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.
"Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," katanya seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin (8/1).
Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian, Majelis Hakim mengatakan Pergub yang dibuat Ahok tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. Kemudian termohon, diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000.
Baca juga:
Beda pendapat Anies & Kakorlantas Polri soal pelarangan motor di Sudirman
Sentilan Anies ke PDIP, partai wong cilik tapi tolak pemotor lewat Thamrin
Anies sebut pencabutan larangan pemotor lewat Thamrin buat wong cilik
Kakorlantas Polri tak setuju Anies hapus larangan motor melintas di Jl MH Thamrin
Pemprov DKI berencana terapkan ERP untuk motor