Antar Sabu untuk Tahanan, Personel Polrestabes Medan Dituntut 8,5 Tahun Bui
Warga Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Personel Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting (34), dituntut 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, yang mendakwanya bersalah mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada tahanan.
JPU membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1). Dia menyatakan, Ade telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
Warga Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU Sri Delyanti.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, Ade bermohon agar hukumannya diringankan. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan putusan pekan depan.
Berdasarkan dakwaan, Ade diamankan petugas piket RTP Polrestabes Medan pada Selasa tanggal (9/6) sekitar pukul 12.15 WIB. Dia tertangkap tangan sedang mencoba memasukkan makanan, di antaranya berisi bungkusan roti berisi 2 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 9,42 gram, ke RTP Polrestabes Medan. Paket itu akan diserahkannya kepada Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di sana.
Setelah diamankan, Ade diperiksa. Urinenya diduga mengandung psikotropika.
Kamis (11/6) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kepolisian menggeledah rumah Ade di Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski. Di dalam lemari dalam kamarnya ditemukan barang bukti berupa 1 bong dari botol air mineral, 2 pipa kaca berisi sisa sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 2,32 gram, 1 plastik klip kosong, 1 kotak rokok dan 3 mancis.
Ade tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai dan atau memiliki narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Dia mengakui jika sisa narkotika jenis sabu-sabu itu miliknya yang diperoleh dari Hendri (belum tertangkap).
Baca juga:
Calon Kapolri Komjen Sigit Janji Buktikan 'Sikat' Polisi Terlibat Narkoba
Simpan Sabu di Ruang Penjagaan, 3 Anggota Polres Pelabuhan Belawan Diadili
Terlibat Peredaran Sabu, Eks Perwira Polsek Hamparan Perak Dihukum 6 Tahun Penjara
Positif Narkoba, 51 Anggota Polda Sumbar Dicopot Sepanjang 2020
Warga Labuhanbatu Gerebek 3 Polisi Diduga Gunakan Sabu
Rekayasa Ganja 327 Kg Jadi Tidak Bertuan, Polisi Dituntut Pidana Mati