Aparat Desa di Serang yang Coblos 50 Surat Suara untuk Prabowo Dituntut 5 Bulan Bui
Narman Hidayat (45), aparat desa di Serang dituntut 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Narman Hidayat (45), aparat desa di Serang dituntut 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan. Ia dianggap jaksa bersalah mencoblos sendiri surat suara 199 surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.
"Menuntut menjatuhkan pidana 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan dan denda sebesar 5 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwar dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (27/5).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Narman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 510 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Dalam tuntutannya, JPU menilai hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan selama persidangan dan mengakui perbuatan. Tak ada hal yang memberatkan terdakwa atas perkara ini.
"Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan bersikap sopan dalam persidangan kemudian mengakui berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan persidangan," katanya.
Agenda sidang untuk perkara pidana Pemilu ini akan dilanjutkan untuk pembacaan putusan pada besok (28/5).
Sebelumnya, terdakwa Narman bersama Ansori dan Suheri memindahkan kotak suara dari kediaman Deden ke kediaman Hudromi selaku Ketua KPPS TPS 8. Saat rumah Hudromi sepi, terdakwa langsung membuka segel kotak suara dengan menggunakan paku yang ditemukan di samping rumah hudromi.
Kemudian, setelah kotak suara terbuka, surat suara untuk capres dan cawapres serta anggota legislatif dicoblos oleh Narman dengan total 199 surat suara yang terdiri dari 50 lembar surat suara untuk capres dan cawapres nomor urut 2.
Sebanyak 49 lembar surat suara untuk calon DPR RI Tb Haerul Jaman, 36 lembar surat suara untuk calon DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim dari Partai Golkar, dan 14 lembar surat suara untuk calon DPRD Banten Ahmad Hidir dari Partai Hanura.
Lalu, 30 lembar surat suara untuk calon DPRD Kabupaten Serang A Parijal Ma'mun dari PDIP, dan 20 lembar surat suara untuk calon DPRD Kabupaten Serang Ahmad Zaeni dari Partai Golkar.
Baca juga:
Coblos Surat Suara, 4 Petugas KPPS Dihukum PN Serang 4 Bulan Penjara Masa Percobaan
Kuasa Hukum Trio Emak Penyebar Kampanye Hitam Jokowi Lampirkan Berkas Pembelaan
Coblos 50 Surat Suara 02, Aparat Desa di Kabupaten Serang Disidang
Sudah Gagal ke DPRD, 2 Caleg Kendari Berlebaran di Penjara
Trio Emak-Emak Penyebar Kampanye Hitam Jokowi di Karawang Didakwa 7 Tahun Penjara
Berkas Lengkap, 3 Emak-Emak Penyebar Kampanye Hitam di Karawang Siap Disidang