Arief Poyuono: Revisi UU KPK Berdampak Tumbuhnya Virus Jadi Monster Korup
Arief Poyuono: Revisi UU KPK Berdampak Tumbuhnya Virus Jadi Monster Korup. Menurut dia, dengan total APBN yang dalam lima tahun ini melebihi Rp 2.500 triliun, kalau saja tidak dikorup, masyarakat Indonesia bisa menikmati kesejahteraannya dengan pertumbuhan ekonomi di atas tujuh persen.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono menyebutkan, rencana DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ditolak secara total oleh semua masyarakat Indonesia yang ingin pemerintahannya bersih dari korupsi.
"UU KPK yang saat ini sudah sangat tepat dalam usaha KPK membabat habis virus-virus kejahatan korupsi yang selama ini menggerogoti uang negara. Uang negara ini seharusnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Menurut dia, dengan total APBN yang dalam lima tahun ini melebihi Rp 2.500 triliun, kalau saja tidak dikorup, masyarakat Indonesia bisa menikmati kesejahteraannya dengan pertumbuhan ekonomi di atas tujuh persen. Sehingga tidak perlu terjadi defisit BPJS Kesehatan.
"Nah, jika revisi UU KPK yang akan dilakukan DPR dan pemerintah yang tujuannya melemahkan KPK dalam melakukan tindakan pemberantasan korupsi, maka akan berdampak pada tumbuhnya virus menjadi monster korup di Indonesia," kata Arief.
Dia melanjutkan, hal ini berbahaya karena APBN akan bocor hingga 50 persen lantaran dikorupsi para oknum anggota legislatif dan eksekutif, tuturnya. Revisi UU KPK bertujuan agar mereka mudah melakukan perampokan uang negara selama ini.
Hal itu karena ada clausul dalam draft UU KPK nantinya yang akan memberikan hak kekebalan hukum bagi para anggota legislatif dan eksekutif jika terdeteksi adanya korupsi. Serta akan menambah pasal agar KPK bisa memberikan SP3 bagi seseorang yang terlibat korupsi.
"Nah, seluruh elemen masyarakat dari berbagai kalangan, baik buruh, tani, nelayan maupun lainnya harus menolak revisi UU KPK yang akan digunakan untuk merampok uang negara nantinya," ucap Arief.
"Kita akan berikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan revisi UU KPK, karena revisi UU KPK itu sebagai upaya untuk menggagalkan Joko Widodo dalam menciptakan pemerintahan yang bersih," imbuhnya.
Baca juga:
Demo Depan Gedung KPK, Pemuka Lintas Agama Tolak Revisi UU KPK
Airlangga Bantah Golkar Jadi Inisiator Revisi UU KPK
Dewan Pengawas KPK Dinilai Mampu Kurangi Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Komisioner Sebut Keberadaan Dewan Pengawas Akan Perbanyak Birokrasi di KPK
Capim Firli soal Wacana Dewan Pengawas KPK: Tidak Masalah Jika untuk Memperkuat
Perumus UU KPK Sebut KPK Telah Menyimpang dari Tujuan Awal