UU PDP Segera Diberlakukan, UMKM Perlu Waspadai Serangan Siber
UMKM perlu waspada serangan hacker, seiring UU PDP bakal diberlakukan.
Keamanan siber sudah selayaknya dipikirkan tidak hanya oleh korporasi besar saja, namun perusahaan skala UMKM. Pasalnya serangan siber tidak mempedulikan skala bisnis usaha. Bagi penjahat siber yang terpenting adalah data yang bisa dieksploitasi.
Terlebih akan diberlakukannya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada Oktober 2024 mendatang. Salah satu sanksinya adalah denda maksimal 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahun pengelola data.
“Sayangnya, saya pernah menjumpai UMKM yang mengaku masih belum optimal menjaga data pelanggannya. Ini yang sebetulnya perlu kita edukasi,” kata Sri Safitri, Head of Education Ecosystem, Telkom Indonesia saat diskusi Cyber Security and Internal Control for a Safer Tomorrow pada acara Mekari Conference 2024 di BSD, Tangerang, Banten, Selasa (10/9).
Menurutnya, pemahaman tentang “kejamnya” serangan siber terhadap UMKM justru perlu didorong terus. Jangan sampai UMKM beranggapan mereka tak bakal diserang hacker karena bukan perusahaan besar.
“Mereka bukan berarti tidak rentan. Dampak UU PDP ini bisa kena pidana juga. Terkena serangan siber banyak banget kehilangannya. Bukan hanya uang saja, tetapi reputasi usaha dan lain sebagainya. Mindset ini perlu diperbaiki,” ungkap dia.
Riset Kaspersky pada 2023 menemukan fakta bahwa penjahat siber terus menargetkan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dengan berbagai taktik canggih. Laporan tersebut mengungkapkan jumlah pendeteksian file berbahaya yang menargetkan UMKM selama lima bulan pertama di tahun 2023 mencapai 764.015.
Salah satunya adalah menyusup lewat perangkat yang digunakan karyawan UMKM. Contoh taktik penipuan tersebut termasuk halaman layanan perbankan, pengiriman, dan kredit palsu yang dirancang untuk menipu individu yang tidak waspada.