6 Catatan Penting dari Fintech Society Agar Industri Makin Bertumbuh
Berikut catatan penting bagi pemerintah dari komunitas tekfin agar industri semakin berkembang.
Ketua Indonesia Fintech Society (IFSoc), Rudiantara mengatakan pada 2024 industri fintech menghadapi tantangan dari ekonomi domestik dan tata kelola yang semakin kompleks. Hal ini lantaran industrinya sendiri semakin inklusif. Bukti konkretnya adalah penambahan jumlah penggunanya setiap tahun.
“Bahkan sekarang kita sudah ekspansi pembayaran lintas negara. Namun, tata kelola menjadi “pekerjaan rumah” utama untuk menyambut berbagai inovasi teknologi baru,” kata pira yang akrab disapa Chief RA ini saat diskusi Catatan Akhir Tahun, Kamis (19/12).
-
Apa peluang baru yang diciptakan oleh fintech? Selain itu, perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar dalam industri keuangan, di mana fintech (teknologi keuangan) telah menciptakan peluang baru dan mengubah cara layanan keuangan disajikan.
-
Apa yang harus dilakukan ketika bisnis berkembang? Ketika bisnis mulai berkembang, sudah sepatutnya Anda melibatkan atau merekrut orang lain untuk menangani hal-hal teknis atau operasional. Tugas Anda setelah merekrut orang yaitu meluangkan waktu untuk merumuskan bagaimana bisnis bisa menjadi lebih besar.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman di Fintech? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Apa itu perkembangan teknologi? Perkembangan teknologi adalah fenomena yang tidak dapat dielakkan dalam kehidupan manusia.
-
Bagaimana Gen Z memanfaatkan fintech untuk belanja? Data menunjukkan bahwa 67 persen pengguna fintech memanfaatkan BNPL untuk berbelanja tanpa harus melakukan pembayaran di awal.
-
Dimana fintech lending memberikan pinjaman? Ternyata Ini Alasan Banyak Orang Pinjam Modal ke Pinjol Dibanding ke Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2023 pembiayaan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), melalui jasa financial technology (fintech lending) mencapai Rp51,46 triliun.
Oleh sebab itu, ia menyampaikan ada enam catatan yang perlu menjadi perhatian dalam perkembangan fintech dan ekonomi digital selama tahun 2024. Pertama, penegakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah efektif berlaku per 17 Oktober 2024.
“IFsoc menaruh perhatian pada pada keseimbangan antara penegakan dan kesiapan pemerintah serta industri dalam mengimplementasikan UU PDP,” jelas dia.
Hal senada juga disampaikan aggota steering committee IFSoc, Syahraki Syahrir. Ia mengatakan pentingnya keseimbangan antara kesiapan industri dan penegakan aturan untuk mencegah risiko pelanggaran data pribadi.
“Kesiapan industri perlu diperhatikan karena tidak semua perusahaan langsung mampu memenuhi aturan dalam UU PDP. Perlu pendekatan yang bertahap dan fleksibel sesuai kapasitas masing-masing perusahaan,” jelas dia.
Ia mendesak percepatan pengesahan aturan turunan dan pembentukan lembaga PDP karena telah melewati batas waktunya. Menurutnya, industri fintech akan menghadapi dampak serius dari ketiadaan aturan yang jelas dan lembaga yang mengawasi pelaksanaan PDP.
“Bisnis fintech sangat bergantung pada reputasi dan kepercayaan pengguna, oleh karena itu pemerintah perlu mempercepat proses finalisasi RPP PDP dan segera membentuk lembaga PDP . Lembaga PDP perlu menjadi badan independen dan berada langsung di bawah Presiden guna menjaga otoritas dan ketegasan dalam penegakan kepatuhan PDP,” ungkapnya.
Kedua, pinjaman daring (pindar) yang semakin berkembang perlu dibarengi dengan tata kelola yang baik dan pertimbangan keberlanjutan industri. Kemudian yang ketiga, perkembangan AI yang semakin relevan bagi industri fintech.
Semakin banyaknya pengguna di industri fintech maka akan semakin banyak data yang dihimpun. Anggota Steering Committee Eddi Danusaputro menyatakan pentingnya memaksimalkan potensi data dalam pengembangan AI.
“Fintech perlu menjadi penggerak implementasi AI karena data yang dimiliki sudah cukup untuk mengembangkan model AI yang optimal” kata Eddi.
Keempat, peralihan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasuki tenggat waktunya. Yang kelima, banyak inisiatif anti fraud di tahun 2024 yang dilakukan oleh pemerintah dan industri.
Anggota Steering Committee IFSoc Tirta Segara mengapresiasi berbagai langkah OJK dan BI, termasuk peluncuran inisiatif OJK seperti Indonesia Anti Scam Center (IASC), Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dan inisiatif BI seperti pedoman teknis penundaan transaksi terduga fraud dan Gerakan Bersama Perlindungan Konsumen (GEBERPK). Keenam, perlu upaya yang masif dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memerangi judi online.
“Kita harus tegas terhadap judi online dengan mengharuskan seluruh perusahaan di sektor keuangan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memantau dan melaporkan transaksi terduga judi online,” ungkap Tirta.