Jelang Pemilu, PPATK Waspadai Serangan Fajar Lewat Uang Elektronik dan Aset Kripto
PPATK mewaspadai penyalahgunaan teknologi di tahun politik.
PPATK mewaspadai penyalahgunaan teknologi di tahun politik.
Jelang Pemilu, PPATK Waspadai Serangan Fajar Lewat Uang Elektronik dan Aset Kripto
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda, mengingatkan pentingnya mengantisipasi penyalahgunaan teknologi melalui e-money dan e-wallet di tahun politik 2023 dan 2024.
"Penyalahgunaan teknologi juga perlu diantisipasi oleh pemerintah dan sektor kripto pada politik uang di tahun politik 2023 dan 2024. PPATK menilai bahwa adanya potensi money politic dengan menggunakan e-money dan e-wallet," kata Ivan dalam acara PPATK 4th Legal Forum: Urgensi Regulatory Technology and Digital Evidence, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Merdeka.com
Ivan menjelaskan, salah satu hal yang menjadi kerentanan penggunaan e-money dan e-wallet karena diperbolehkannya tidak dilakukannya know your customer atau customer due diligence terhadap transaksi dengan jumlah tertentu, misalnya e-money untuk open loop dan e-wallet tanpa registrasi.
"Tidak adanya informasi profil yang memadai dan terverifikasi pada e-money dan e-wallet dimaksud akan menyulitkan otoritas, pengawas pemilu, intelijen, dan penegak hukum," ujarnya.
Menurut Ivan, berkembangnya teknologi juga sejalan dengan berkembangnya tindak pidana ekonomi dengan information and communication technology (ICT) sebagai enabler.
Salah satu dampak yang terasa di Indonesia adalah meningkatnya tindak pidana pencucian uang yang berasal dari judi online, business email compromise, pig butchering atau online scam, seperti romance scam dan ransomware, robot trading, serta potensi money politic dengan menggunakan e-money dan e-wallet.
Merdeka.com
Semakin berkembangnya teknologi, khususnya pada layanan jasa keuangan yang berbanding lurus dengan semakin tingginya ancaman tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak juga diartikan bahwa pemerintah harus menekan atau menghambat perkembangan teknologi finansial di Indonesia.
Oleh karena itu, Pmerintah perlu selangkah lebih maju atau one step forward dari para pelaku kejahatan melalui pengayaan pengetahuan dan kapabilitas mengenai jasa keuangan berbasis teknologi yang tengah dan akan dikembangkan oleh sektor privat, serta kolaborasi dengan asosiasi dan industri jasa keuangan."Pemerintah perlu melakukan upaya mitigasi risiko melalui pembuatan smart regulation dan juga mendorong sektor privat untuk mengembangkan dan memanfaatkan regulatory technology," pungkasnya.