Tindak Pencucian Uang di Aset Kripto Ternyata Mudah Dilacak, Begini Teknologi yang Diterapkan
Teknologi tersebut dapat mengurangi biaya operasional dan memudahkan pengawasan terhadap pergerakan aset.
Tindak pencucian uang dengan menggunakan aset kripto pun dapat dengan mudah dan cepat terdeteksi melalui teknologi tersebut
Tindak Pencucian Uang di Aset Kripto Ternyata Mudah Dilacak, Begini Teknologi yang Diterapkan
Tindak Pencucian Uang di Aset Kripto Ternyata Mudah Dilacak, Begini Teknologi yang Diterapkan
CEO Indodax, Oscar Darmawan mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai potensi penyalahgunaan aset kripto di tengah pesatnya pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Misalnya untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pertumbuhan industri kripto di Indonesia memang sangat pesat dan membuka peluang baru bagi banyak pihak, mulai dari kalangan bawah hingga atas. Namun di sisi lain, kita juga harus waspada terhadap potensi penyalahgunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal,” kata Oscar Darmawan dikutip di Jakarta, Sabtu (4/5).
Menurutnya, penggunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal seperti TPPU merupakan kesalahan besar, karena terdapat teknologi Blockchain yang mengikat data aset kripto serta menjamin transparansi dan keamanannya.
Tindak pencucian uang dengan menggunakan aset kripto pun dapat dengan mudah dan cepat terdeteksi melalui teknologi tersebut yang dapat memverifikasi dan melacak setiap transaksi yang dilakukan.
“Ada banyak keunggulan yang dapat diperoleh dari teknologi Blockchain, seperti tingkat keamanan yang tinggi, transparansi yang lebih besar, ketidakmampuan untuk mengubah data, dan efisiensi yang meningkat," ujar Oscar.
Dia juga mengatakan bahwa teknologi tersebut dapat mengurangi biaya operasional dan memudahkan pengawasan terhadap pergerakan aset.
"Walaupun identitas pemiliknya tidak tersedia secara langsung, data transaksi tetap tercatat dan dapat dilacak, bahkan setelah berpindah tangan beberapa kali," ucapnya.
Imbauan untuk mewaspadai TPPU melalui aset kripto telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pertengahan April lalu.
Dia mengatakan bahwa indikasi tindak pencucian uang lewat aset kripto secara global mencapai USD 8,6 miliar pada tahun 2022 atau setara Rp139 triliun.
Sementara itu pada minggu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa terdapat dua pejabat yang memiliki aset kripto bernilai miliaran rupiah dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mereka.
Lembaga antirasuah tersebut pun masih menyelidiki apakah kepemilikan aset kripto tersebut terindikasi TPPU atau tidak.