Dalam sidang ini hakim mengungkapkan alasan menunda sidang putusan untuk Rafael Alun.
FOTO: Ekspresi Rafael Alun saat Majelis Hakim Menunda Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus gratifikasi dan TPPURafael Alun Trisambodo kembali menjalani sidang lanjutan pada Kamis (4/1/2024). Namun dalam sidang di Pengadilan Tipikor itu Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis kepada terdakwa.
Pembacaan putusan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat ditunda hingga Senin, 8 Januari 2024.
Penundaan ini bukan tanpa alasan, dalam sidang itu Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan alasannya.
Ia mengatakan bahwa berkas putusan belum lengkap, sehingga dibutuhkan waktu tambahan untuk merampungkannya.
Seperti diketahui Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU dengan jumlah total mencapai Rp100,8 miliar.
Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp18,994.806.137.
Jaksa menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B jo.
asal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Kemudian Rafael Alun dinilai terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU No 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Reaksi terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo yang menutup wajahnya dengan buku yang dia bawa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).