Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Majelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.
Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun, Kamis (4/1).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan.
"Pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari 2024," ujar Suparman di ruang sidang, Kamis (4/1).
Suparman menjelaskan alasan penundaan tersebut sehubungan dengan berkas putusan yang belum lengkap.
Sehingga dia meminta waktu kepada jaksa dan kuasa hukum terdakwa untuk merampungkan berkas putusan terlebih dahulu.
"Jadi konsep putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung enggak bisa kami rampungkan semuanya," ungkap dia.
"Sehingga sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan, sehingga daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda," sambung Suparman.
Sebagaimana diketahui, Rafael didakwa telah menerima gratifikasi bersama-sama dengan istrinya Ernie Mieke Torondek sebesar Rp16,6 miliar.
Hasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.
Ernie dijadikan sebagai komisaris sekaligus pemegang saham di perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Sementara untuk TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta (Rp22,5 miliar), dan USD937 ribu (Rp14,3 miliar).
Atas perbuatannya, ayah dari Mario Dandy tersebut dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum pada KPK meminta majelis hakim menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Jaksa menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B jo.
Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Kemudian Rafael Alun dinilai terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU No 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Selain pidana badan, JPU juga meminta agar Rafael Alun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp18,994.806.137 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.