2 Rekomendasi Ini Disebut Dukung Kebijakan Pelindungan Data Pribadi
2 Rekomendasi yang mampu mendukung implementasi kebijakan Pelindungan Data Pribadi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria mengemukakan bahwa Indonesia telah membuat langkah besar di era digital ini dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Beleid ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan pelindungan yang lebih kuat bagi iklim usaha maupun masyarakat, dalam hal pengelolaan data pribadi.
“Diperlukan langkah strategis dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk memastikan implementasi UU PDP ini berjalan sesuai harapan. Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menyiapkan instrumen pendukung secara bertahap sekaligus menyosialisasikan Undang-Undang ini dan menyelesaikan peraturan pelaksanaannya,” jelas Nezar secara daring pada acara Indonesia Privacy and Security Summit (IPSS) yang digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) didukung oleh Grab Indonesia dan OVO di Jakarta, belum lama ini.
Implementasi UU PDP ini juga sejalan dengan rencana Ketua Dewan Ekonomi Nasional Republik Indonesia, Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kata dia, ekonomi digital Indonesia mengalami perkembangan pesat dan diprediksi tumbuh tinggi hingga 2030. Sementara di sisi lain, juga menghadapi tantangan kebocoran data yang sangat merugikan.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat keamanan siber dan pelindungan data pribadi ini. Saat ini kami sedang mendigitalisasi seluruh data-data di Kementerian dan lembaga pemerintah dengan menyatukan 27 ribu aplikasi ke dalam satu portal pemerintah untuk mengurangi inefisiensi dan memudahkan pengambilan keputusan, sehingga bisa mendukung iklim usaha lebih baik,” terang Luhut.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani mengungkapkan, APINDO berkomitmen menjadi “bridge of collaboration” untuk menjembatani kebutuhan Pemerintah dengan aspirasi dan kepentingan pelaku usaha dalam implementasi UU PDP. Ia menekankan pentingnya implementasi UU PDP sebagai langkah strategis dalam membangun kepercayaan dalam ekonomi digital.
“Implementasi UU PDP adalah langkah penting menuju ekosistem digital yang aman dan terpercaya di Indonesia. Namun, keberhasilannya memerlukan kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi, serta edukasi masyarakat yang berkelanjutan. Pada kesempatan ini, kami juga menyerahkan secara langsung dua rekomendasi rancangan instrumen kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia sebagai referensi para pemangku kebijakan,” ungkap Ketua Bidang Digital APINDO, Neneng Goenadi.
Dua rekomendasi rancangan instrument itu meliputi: Privacy Health Check (PHC): Alat evaluasi mandiriuntuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap UU PDP. Dan, Records of Processing Activities (ROPA): Rekomendasi pencatatanalur data sesuai Pasal 31 UU PDP.