Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan di Kematian Brigadir J, Ayahanda Sujud Syukur
Aksi sujud syukur atas vonis 10 bulan dari majelis hakim berlangsung sekitar 10 detik. Dengan setelahnya, Arifin kembali duduk dan memeluk keluarganya yang hadir dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Arif.
Muhammad Arifin Rohim tak kuasa menahan rasa syukurnya atas vonis 10 bulan dari majelis hakim kepada anaknya Arif Rachman Arifin selaku terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pantauan merdeka.com, Kamis (23/2) terlihat Arifin yang memakai baju koko putih dengan peci hitam. Sontak bersujud di sela-sela ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, usai hakim bacakan vonis.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berhaji bersama Fadil Jaidi? Selebriti Fadil Jaidi, Usia 30 Tahun, Berhaji Bersama Keluarga.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
Aksi sujud syukur atas vonis 10 bulan dari majelis hakim berlangsung sekitar 10 detik. Dengan setelahnya, Arifin kembali duduk dan memeluk keluarganya yang hadir dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Arif.
Usai sidang, Arifin menjelaskan alasannya melakukan aksi sujud itu sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah dan selaku orang muslim. Atas segala vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada putranya.
"Pertama rasa syukur saya sampaikan kehadirat allah swt bahwa saya merasa bersyukur dan bersujud kepada allah. Karena itu rasa keimanan saya kepercayaan saya menyatakan perintah seorang dan ya," tuturnya.
"Perintah kepada orang yang beriman, orang muslim untuk selamanya mengucapkan syukur. Syukur berarti saya menerima apa yang telah disampaikan majelis hakim," tambah dia.
Vonis 10 Bulan
Sebelumnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis terdakwa Arif Rahman Arifin selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang dimintakan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin selama 10 Bulan penjara," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Adapun vonis kepada Arif dijatuhkan sesuai dakwaan subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dengan pertimbangan kepada Arif selaku Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalis yang berlaku sebagai anggota polri.
Dan hal memberatkan yakni Arif belum pernah dipidana, bersikap kooperatif, memiliki tanggungan, dan berkontribusi untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J terang.
(mdk/eko)