Artidjo dkk perberat hukuman Rusli Zainal jadi 14 tahun bui
Artidjo didampingi dua anggota Majelis Kasasi, Krishna Harahap dan Mohammad Askin.
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Gubernur Riau Rusli Zainal atas kasus korupsi PON 2012 dan alih fungsi lahan hutan dari 10 tahun menjadi 14 tahun. MA menyatakan Rusli bersalah dalam pengelolaan PON di Riau tersebut.
Putusan kasasi ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar. Dia didampingi dua anggota Majelis Kasasi Krishna Harahap dan Mohammad Askin.
"Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam menggunakan wewenangnya sebagai gubernur pada PON 2012, sehingga Majelis memutuskan membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Riau dan mengembalikan vonis pengadilan tingkat pertama yang menghukum dia selama 14 tahun penjara," ujar anggota Majelis Kasasi Krishna Harahap di Jakarta, Senin (17/11).
Krishna mengatakan putusan ini mengakomodir tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menghendaki agar hukuman yang diterima Rusli ditingkatkan.
"Karena semua argumen dalam dakwaan jaksa sudah terbukti, oleh karena itu Majelis menghukum Rusli 14 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," terang dia.
Di samping itu, MA juga memberikan vonis tambahan berupa mencabut hak politik Rusli. Ini karena Rusli dinilai tidak dapat memegang sumpah jabatan lantaran melakukan tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan hak politik Rusli sehingga dia tidak bisa dipilih sebagai pejabat publik," ungkap dia.
Selanjutnya, Krishna menjelaskan Rusli telah menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan izin kehutanan kepada sembilan perusahaan. Dalam kasus ini, negara dianggap mengalami kerugian mencapai Rp 265 miliar.
Selain itu, Rusli juga terbukti melakukan korupsi pada kasus PON 2012 secara bersama-sama dengan membagikan uang sebesar Rp 900 juta kepada sejumlah anggota DPR. Dia juga dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari penggarap venue PON.
"Majelis kasasi memutuskan hukuman itu karena Rusli merupakan dan pelaku dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara itu,” katanya.