Artis Hana Hanifah Terima Ratusan Juta Hasil Korupsi DPRD Riau, Ini Sosok Pengirimnya
Sudah 283 orang saksi yang diperiksa termasuk artis cantik Hana Hanifah. Hana bakal dipanggil lagi sebagai saksi.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau menyebut, artis cantik Hana Hanifah menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau. Pemberi uang tersebut inisial A.
Sudah 283 orang saksi yang diperiksa termasuk artis cantik Hana Hanifah. Hana bakal dipanggil lagi sebagai saksi.
- Profil Hana Hanifah, Artis FTV yang Diduga Terima Aliran Dana Korupsi dari DPRD Riau
- Diduga Terima Dana Korupsi DPRD Riau, Intip 7 Potret Serba Glamor Selebgram Hana Hanifah
- Mengungkap Kontroversi Hana Hanifah, dari Tudingan Prostitusi hingga Dugaan Terima Dana Korupsi DPRD Riau
- Artis Cantik Hana Hanifah Datangi Polda Riau, Ada Apa?
"Saksi HH (Hana Hanifah) diduga menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi SPPD fiktif DPRD Riau. Pemberinya rekening atas inisial A," Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto kepada merdeka.com, Jumat (6/12).
Meski aliran dana dari rekening atas inisial A, namun uang tersebut sebelumnya diduga dikuasai oleh saksi lain yang bekerja di Setwan Riau.
Pada Kamis (5/12), saksi Hana Hanifah akhirnya memenuhi panggilan setelah sebelumnya berhalangan hadir pada November lalu karena sakit. Dia dimintai keterangan seputaran aliran dana dari seseorang yang bekerja di Setwan DPRD Riau.
"Hingga hari ini sudah 283 orang saksi yang kami periksa, termasuk HH (Hana Hanifah)," ujar Anom.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, polisi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang mandeg di BPKP. Sehingga polisi belum menetapkan tersangka.Anom menyebutkan, Hana diperiksa selama sembilan jam, mulai pukul 08.00 hingga 19.50 WIB.
Hana dinilai kooperatif selama memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam aliran dana hasil tindak pidana SPPD Fiktif.
"Pemeriksaan terhadap saksi HH kemarin berjalan lancar, dia kooperatif. Ada beberapa barang bukti yang kami konfirmasi dengan keterangan saksi ini," jelas Anom.
Hana Hanifah Terima Uang Sejak 2021
Menurut Anom, ada dugaan aliran dana sebesar ratusan juta rupiah yang mengalir ke Hana sejak November 2021.
"Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH. Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya juga bervariasi, mulai dari Rp5 juta, Rp15 juta, ada juga (Rp40 juta) sejak tahun 2021," kata Anom.
Selain itu, penyidik menegaskan bahwa dana tersebut wajib dikembalikan karena berasal dari tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, pengembalian dana belum dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.
Kasus ini terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan aset terkait. Penyidik berencana memanggil kembali Hana Hanifah dan beberapa saksi lainnya untuk melengkapi keterangan serta memastikan kebenaran dugaan aliran dana yang ada.
"Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab," tegas Anom.
Polisi Sita 4 Apartemen
Sehari sebelumnya, Polda Riau melakukan penyitaan terhadap empat unit apartemen di kawasan Citra Plaza Nagoya, Batam, pada Selasa (26/11) lalu.
Polisi menyebut apartemen-apartemen mewah ini diduga kuat sebagai hasil dari tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD Riau yang merugikan keuangan negara.
Penyitaan dilakukan di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja Kota Batam, yang merupakan lokasi dari apartemen Citra Plaza Nagoya.
Proses penyitaan berlangsung mulai pukul 17.30 WIB hingga selesai, dengan melibatkan pihak kepolisian dan saksi-saksi terkait.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan empat unit apartemen yang disita masing-masing atas nama Muflihun (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), Mira Susanti (pegawai honor Setwan Riau), Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan.
"Nilai total dari keempat unit apartemen tersebut mencapai Rp2.144.000.000. Apartemen-apartemen ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD fiktif yang dilakukan oleh oknum-oknum di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020 dan 2021," ujar Nasriadi Rabu (5/12).