Tebar Senyum, Gaya Artis FTV Hana Hanifah usai Diperiksa Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Hana bolak balik meminta maaf karena tidak bisa memberikan komentar. Dia menyerahkan semua keterangan ke pihak kepolisian.
Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau memeriksa artis Hana Hanifah. Artis FTV ini diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD Riau Kamis (5/12).
Pantauan merdeka.com, Hana Hanifah selesai menjalani pemeriksaan 19.57 Wib. Dia keluar dari ruangan Kasubdit III Kompol Gede. Hana diperiksa sejak pukul 08.00 pagi.
"Mas, maaf banget yaa," ujar Hana Hanifah saat ditanya hasil pemeriksaan.
Hana bolak balik meminta maaf karena tidak bisa memberikan komentar. Dia menyerahkan semua keterangan ke pihak kepolisian.
"Untuk kelebihan pengen tahunya, tanya polisi bagaimana-bagaimananya," kata Hana.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, polisi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang mandeg di BPKP. Sehingga polisi menetapkan tersangka
Sehari sebelumnya, Polda Riau melakukan penyitaan terhadap empat unit apartemen di kawasan Citra Plaza Nagoya, Batam, pada Selasa (26/11) lalu. Polisi menyebut apartemen-apartemen mewah ini diduga kuat sebagai hasil dari tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD Riau yang merugikan keuangan negara.
Penyitaan dilakukan di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja Kota Batam, yang merupakan lokasi dari apartemen Citra Plaza Nagoya. Proses penyitaan berlangsung mulai pukul 17.30 WIB hingga selesai, dengan melibatkan pihak kepolisian dan saksi-saksi terkait.
Kata Polisi
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan empat unit apartemen yang disita masing-masing atas nama Muflihun (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), Mira Susanti (pegawai honor Setwan Riau), Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan.
"Nilai total dari keempat unit apartemen tersebut mencapai Rp2.144.000.000. Apartemen-apartemen ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD fiktif yang dilakukan oleh oknum-oknum di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020 dan 2021," ujar Nasriadi Rabu (5/12).
Nasriadi mengatakan proses penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset, salah satunya adalah keempat unit apartemen di Batam ini.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan aset-aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," tegas Nasriadi.