Selebgram Hana Hanifah Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polisi Segera Gelar Perkara
Kompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli di antaranya ahli ITE.
Selebgram Hana Hanifah Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polisi Segera Gelar Perkara
Penyidik Polres Metro Jaksel masih mendalami kasus promosi judi online yang menyeret selebgram Hana Hanifah. Kasus ini diusut oleh Polres Metro Jaksel setelah menerima laporan dari Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) pada Senin, 6 Juni 2022 lalu.
Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan yang juga menjabat Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Beberapa saksi pun telah dimintai keterangan, termasuk selebgram Hana Hanifah dan manajernya.
"Tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Tiga orang saksi dari pihak pelapor, dan dua orang saksi yang diajukan dari pihak terlapor. Kemudian sudah juga dilakukan pemeriksaan terhadap saudari HH dan juga terhadap manajernya yang mengetahui seputar postingan tersebut," kata Henrikus dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).
Henrikus mengatakan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli di antaranya ahli ITE.
Hal ini dirasa penting karena laporannya menyangkut dugaan mentransmisikan dokumen elektronik yang diduga bermuatan perjudian.
"Sehingga sangat penting bagi tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan atau koordinasi dengan ahli ITE," ujar dia.
Saat disinggung soal lambannya penanganan kasus ini, Henrikus menegaskan proses penyidikan sampai saat ini terus berjalan. Dalam kasus ini, penyidik menggunkan metode saintifik karena aspek yang dilaporkan berhubungan dengan elektronik sehingga dokumen elektronik ini menjadi salah satu bukti penting bagi penyidik untuk mengkonstruksi perkara ini.
"Berikut juga ahli dari ITE ini sangat penting untuk bisa menjelaskan bagaimana posisi atau kedudukan dokumen elektronik yang diunggah tersebut," ujar dia.
Henrikus melanjutkan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di dalam peristiwa yang dilaporkan tersebut setelah pemeriksaan terhadap ahli rampung. Hana Hanifah atau HH yang menjadi terlapor dalam kasus ini masih berstatus sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Hana Hanifah dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
"Jadi sampai saat ini saudari HH masih saksi. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan," tandas dia.