ASN Jatim Nekat ke Luar Kota saat Libur Imlek akan Disanksi
Nur Kholis mengatakan bahwa ASN yang terpaksa harus ke luar kota wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Nur Kholis mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar kota pada masa libur Tahun Baru Imlek akan dikenai sanksi.
"Sudah ada surat tertulis dari pusat yang menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik mulai 11 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021," kata Nur Kholis ketika dimintai konfirmasi di Surabaya, dilansir Antara, Kamis (11/2).
-
Apa itu Imlek? Imlek juga dikenal sebagai Tahun Baru Imlek atau Tahun Baru Cina. Imlek adalah perayaan tahun baru tradisional yang dirayakan oleh masyarakat etnis Tionghoa di berbagai belahan dunia.
-
Bagaimana Imlek dirayakan di Sumut? Sejarah perayaan Imlek di Indonesia telah ada sejak abad ke-15 ketika pedagang Tionghoa datang ke Nusantara. Perayaan ini telah menjadi bagian dari budaya Indonesia, dengan tradisi seperti memasang lampion, menyiapkan makanan khas Imlek, dan memberikan angpao.
-
Kapan Imlek dirayakan? Perayaan Imlek jatuh pada tanggal yang berbeda setiap tahunnya, sesuai dengan penanggalan lunar, dan dirayakan selama 15 hari, dimulai dari tahun baru dan berakhir dengan festival lentera.
-
Apa yang dilakukan Anies dan Cak Imin di Surabaya? Baru-baru ini, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengumumkan deklarasi sebagai pasangan Capres dan Cawapres 2024. Deklarasi itu diumumkan pada Sabtu, (2/9) di Hotel Majapahit, Surabaya.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
"Jika ada yang ketahuan melanggar tentunya akan diberi sanksi mulai dari teguran tertulis hingga sanksi disiplin," kata mantan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur itu.
Nur Kholis mengatakan bahwa ASN yang terpaksa harus ke luar kota wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis.
Ia mengatakan, pemerintah memberlakukan peraturan tersebut untuk menekan potensi peningkatan penularan Covid-19 pada masa libur.
"Itu adalah aturan yang harus ditegakkan demi terputusnya mata rantai Covid-19," katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) terbaru mengenai pembatasan perjalanan pada masa libur Tahun Baru Imlek.
SE MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2021 mencakup pembatasan perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili pada masa pandemi Covid-19. Menurut surat edaran tersebut, selama libur Imlek 2021 para ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik.
ASN dan pegawai pemerintah yang melanggar ketentuan dalam surat edaran itu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
(mdk/eko)