ASN Kementerian PUPR Ditahan Kejati NTT usai Terima Suap Rp300 Juta dari Kontraktor
Kejati NTT menetapkan ASN Kementerian PUPR bernama Quirinus Opat sebagai tersangka, Jumat (30/8) malam.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan ASN Kementerian PUPR bernama Quirinus Opat sebagai tersangka, Jumat (30/8) malam. Penetapan tersangka ini setelah Kejati menggeledah kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BPPJK) Wilayah NTT, Kamis (29/9) kemarin selama satu jam.
Quirinus Opat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca-bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022.
Aspidsus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar mengatakan, dari hasil penyidikan, dari keterangan sejumlah saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Quirinus Opat sebagai tersangka.
"Semua ini sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print- 548/N.3/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 2590/N.3/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024," ungkap Ridwan Sujana Angsar.
Menurutnya, tersangka Quirinus Opat sebagai Ketua Pokja memenangkan PT. Araya Flobamora Perkasa yang seharusnya tidak layak, atau tidak memenuhi kualifikasi sehingga mengakibatkan hasil pekerjaan mengalami deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997% (telah terpasang yaitu 84,003%).
Ridwan Sujana Angsar menambahkan, sebelumnya tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang tersebut adalah, Eko Yohan Wahyudi sebagai PPK Pelaksana Tahun 2022, yang juga ASN pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT.
"Selain itu Albertus Damiano Nobe sebagai Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa, serta Augustinus Yacob Pisdon yang merupakan seorang wiraswasta," ujarnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.143.083.861,934 sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari Politeknik Negeri Kupang.
"Selain itu, tersangka Quirinus Opat diketahui terdapat aliran dana sebesar Rp300 juta ke rekeningnya. Saat ini telah dibawa ke Rutan untuk ditahan sambil proses hukum selanjutnya," tutup Ridwan.