ASN Penendang Motor Perempuan di Sinjai Jadi Tersangka, Dijerat UU Perlindungan Anak
Kepolisian telah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai, Andi Iswadi Bahar sebagai tersangka kasus penendangan pengendara wanita di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara. Dia dijerat dengan Undang Undang Perlindungan anak dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Kepolisian telah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai, Andi Iswadi Bahar sebagai tersangka kasus penendangan pengendara wanita di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara. Dia dijerat dengan Undang Undang Perlindungan anak dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sinjai Ajun Komisaris Syahruddin mengatakan, Iswadi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. "Sudah tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Pasalnya 360 ayat (2) KUHP dan (UU) Perlindungan Anak," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (15/9).
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Apa yang ditemukan pemancing di Thailand yang menjadi viral? Penemuan Sisik Ular Raksasa Sampai Puluhan Meter yang Bikin Heboh Pemancing tak sengaja temukan sisik ular raksasa di Thailand. Video viral 15 detik ini mencuri perhatian 40 juta penonton, memicu antusias warganet.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
Syahruddin mengungkapkan, pengenaan UU Perlindungan Anak karena korban arogansi Iswadi masih pelajar atau di bawah umur. "Korbannya masih pelajar SMP," ujarnya singkat.
Korban Langgar Aturan Lalu Lintas
Sementara, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai Inspektur Satu Muh Idris Kaslan saat ini kendaraan milik korban masih diamankan di Mapolres Sinjai.
Terkait tindakan penegakan hukum terhadap korban akan dilakukan setelah proses pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) selesai."Kita tunggu dulu prosesnya di unit PPA Reskrim. Untuk motor korban kita sudah amankan," kata dia.
Idrus mengaku korban juga terancam dijerat pasal pelanggaran lalu lintas. Alasannya, korban mengendarai motor tidak dilengkapi dengan surat izin mengemudi (SIM).
"Korban kan masih pelajar, masih di bawah umur untuk memiliki SIM. Selain itu, dia juga berboncengan tiga saat kejadian," ungkapnya.
Tersangka Dinonaktifkan
Sementara Bupati Sinjai Andi Seto Gandista Asapa mengaku sudah memerintahkan Inspektorat untuk menindak Iswadi. Ia menyatakan akan memberhentikan sementara Iswadi sembari menunggu statusnya di kepolisian.
"Kita berhentikan sementara. Nanti Inspektorat juga akan memeriksa dia," sebutnya.
Sebelumnya, Seto mengaku sangat menyayangkan perilaku Andi Iswadi Bahar yang menendang pengendara wanita di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara pada Selasa (13/9).
"Atas peristiwa ini, saya telah memerintahkan Inspektorat Sinjai untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Memberikan sanksi atau hukuman sesuai dengan perbuatan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).