ASN Semarang ke Luar Kota saat Libur Nataru Bakal Disanksi Tak Dapat Gaji Tambahan
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang yang nekat bepergian ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru akan dikenai sanksi tegas.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang yang nekat bepergian ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru akan dikenai sanksi tegas.
"Bagi yang melanggar, untuk pegawai aparatur sipil negara tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai selama 1 bulan. Sedangkan untuk pegawai kontrak atau sejenisnya akan diberhentikan," kata Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan di Balai Kota Semarang, Rabu (22/12).
-
Apa yang dirayakan pada Hari Lahir Persandian Nasional? Hari Persandian Nasional adalah peringatan yang diadakan setiap tanggal 4 April di Indonesia.
-
Bagaimana Hari Lahir Persandian Nasional diperingati? Peringatan Hari Persandian Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan informasi dalam menjaga kedaulatan negara serta meningkatkan kemampuan dan profesionalisme dalam bidang persandian.
-
Bagaimana cara merayakan Natal dan Tahun Baru dengan cara yang spesial? Membuat rencana perjalanan untuk berkunjung ke tempat-tempat yang indah dan penuh suasana natal akan menambahkan kesan istimewa dalam liburan tahun baru.
-
Bagaimana cara merayakan natal dan tahun baru? Salah satu cara merayakan dua momentum bahagia ini adalah dengan saling memberikan ucapan.
-
Kapan Bintang Pratama lahir? Anak Dari Pernikahan Pertama Bintang adalah anak sulung Hengky dari pernikahan dengan Christy Jusung pada 2008.
-
Kapan Agus Harimurti Yudhoyono merayakan ulang tahunnya? AHY baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-45 pada tanggal 10 Agustus 2023 yang lalu.
Hendi menjelaskan aturan itu sama seperti pada libur lebaran lalu yang melarang ASN bepergian ke luar kota ataupun mengambil cuti. "Kecuali bagi mereka yang ada keperluan khusus dapat mengajukan izin dan komunikasi, seperti misalnya mau lamaran atau ada hajat penting," ungkapnya.
Sosialisasi aturan itu sudah lama dilakukan termasuk melalui surat edaran Sekda Nomor B/6187/ 780/ XII/ 2021 tentang pengawasan dan pengendalian pegawai selama libur Natal dan Tahun Baru.
Seluruh pegawai diminta melakukan presensi secara mandiri menggunakan aplikasi presensi online QR Code di wilayah Kota Semarang, pada tanggal 25 dan 26 Desember 2021, serta tanggal 1 dan 2 Januari 2022 mulai pukul 05.00, hingga pukul 09.00 WIB.
Sedangkan kehadiran ASN dan non-ASN akan dipantau secara ketat dan akan tercatat serta terlaporkan melalui aplikasi e-disiplin yang dimiliki pada portal simpatik.semarangkota.go.id pada 24, 27 dan 31 Desember 2021.
"Jadi pemberian sanksi pada 669 pegawai Pemkot Semarang pada Mei 2021 jangan terulang lagi," ujarnya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru. "Tak hanya berfokus pada aktivitas masyarakat saja, tetapi juga di internal Pemerintah Kota Semarang sendiri," pungkasnya.
Baca juga:
Pastikan Tak Ada Perayaan Malam Tahun Baru, Polisi Sisir Kafe dan Mal di Jakarta
Polri Pastikan Penerapan Ganjil Genap Tol dan Tempat Wisata Sesuai Kebijakan Wilayah
Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Cek Prokes Cegah Lonjakan Covid-19 Pasca Libur Nataru
PLN Siap Siaga Amankan Listrik Selama Nataru
Mendag Blak-blakan Biang Kerok Harga Cabai Mahal Jelang Nataru
Menag Yaqut: Selamat Natal 2021 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru