Asyik main judi, mantan TKI dan 5 teman diciduk polisi
Widiatningsih mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengaku ikut permainan judi untuk mengisi waktu kumpul bersama teman-temannya, karena dia bosan di rumah. "Saya mantan TKI, dan bosan menganggur terlalu lama di rumah kemudian iseng berjudi," kata Widiatningsih saat diperiksa oleh petugas.
Kepolisian Resor Kota Surakarta membekuk enam warga yang sedang asyik bermain judi kartu di sebuah warung kawasan Manahan Banjarsari Solo.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Wakil Kasat Reskrim AKP Sutoyo mengatakan, keenam warga yang diamankan tersebut yakni Kusdi (71) warga Simo Boyolali, Sugiman (71) warga Jebres Solo, Sukarmin (52) warga Miri Sragen, Sulastri (52) warga Nusukan Banjarsari Solo, Siti Murtini (39) warga Andong Boyolali, dan Widiatningsih (62) warga Banyuanyar, Banjarsari Solo.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu set kartu ceki lengkap dengan uang taruhan sebanyak Rp 39 ribu dan satu set kartu domino Rp 63 ribu.
Sutoyo mengatakan polisi melakukan penggerebekan ke lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat, yang menyatakan merasa keresahan dengan aksi perjudian di kawasan sekitar tanggul sungai di Kelurahan Manahan, Banjarsari, Solo.
"Kami menindaklanjuti laporan ternyata benar, dan akhirnya anggota Satreskrim langsung ke lokasi dan mengamankan para pelaku, pada Kamis (5/1), petang," kata Sutoyo seperti dilansir Antara, Selasa (10/1).
Menurut Sutoyo, Kusdi, Sugiman, dan Sukarmin ditangkap karena mereka sedang asyik bermain judi kartu domino, sedangkan Sulastri, Siti, dan Widiatningsih memainkan kartu ceki.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap Widiatningsih mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengaku ikut permainan judi untuk mengisi waktu kumpul bersama teman-temannya, karena dia bosan di rumah.
"Saya mantan TKI, dan bosan menganggur terlalu lama di rumah kemudian iseng berjudi," kata Widiatningsih saat diperiksa oleh petugas.
Akibat perbuatan para pejudi tersebut dapat dijerat dengan dengan Pasal 303 tentang Perjudian, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.