Asyik nyabu di mobil dan simpan pistol, PNS Jambi ditangkap polisi
Polisi sudah membuntuti mereka. Saat digeledah, polisi menemukan ganja dan pistol rakitan.
Anggota Polsek Pasar, Jambi, menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Provinsi Jambi karena kedapatan memiliki narkoba ganja dan sabu-sabu. Tak hanya itu, dia juga mempunyai sepucuk senjata api rakitan jenis FN bersama dengan beberapa butir pelurunya.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, Rabu (15/4), mengatakan, mereka menangkap PNS bernama Masrulsyah (34 tahun) dan tiga rekannya saat usai mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Keempatnya pun sempat mengendarai mobil.
Kristono menyampaikan, Masrulsyah bersama dua teman wanita dan seorang pria itu ditangkap anggota Polsek setelah polisi mendapat laporan akan ada transaksi narkoba di wilayah Broni, dengan ciri-ciri menggunakan mobil. Setelah mengintai di lapangan, akhirnya polisi menemukan tersangka Masrulsyah bersama dengan tiga rekannya pada Selasa (14/4) di lorong Suka Damai, Broni.
Penangkapan itu dilakukan setelah anggota Opsnal Reskrim Polsek Pasar Jambi membuntuti mobil pribadi milik Masrulsyah, saat akan melakukan transaksi narkoba di kawasan Pulau Pandan. Setelah mendapatkan narkoba, mereka memakai bersama-sama di dalam mobil berkaca gelap.
Dalam perjalanan itu, salah satu rekan Masrulsyah, yakni Ari Susanto, membuang bungkus rokok dari mobil. Kemudian, anggota polisi mengejar dan memberhentikan laju kendaraan itu.
Anggota polisi yang tidak ingin kehilangan barang bukti kemudian mengambil bungkus rokok dibuang Ari. Ternyata di dalam bungkus rokok itu ditemukan sisa sabu-sabu dari para pelaku.
Mobil jenis Daihatsu Ayla warna hitam milik Masrulsyah akhirnya digeledah, dan polisi menemukan juga daun ganja kering siap pakai sebanyak satu paket, alat hisap sabu, dan satu pucuk senjata bersama pelurunya. Mereka pun digelandang ke kantor polisi.
"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Masrulsyah mengaku membeli sabu dari temannya bernama Acong," kata Kristiyono seperti dilansir dari Antara. Acong dibekuk polisi di tempat terpisah.
Keempat tersangka kini ditahan pihak kepolisian adalah Masrulsyah, Ari Susanto (24 tahun) dari pekerja swasta, dan dua wanita yakni Sri Wulandari (23 tahun/wiraswasta) dan Febriyanti (25 tahun/mahasiswi).
Polisi menyangka Ari, Sri dan Febriyanti dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Sedangkan Masrulsyah dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 112 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Sementara kasus kepemilikan senjata api, PNS itu disangka pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Kasus ini akan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengetahui dari mana saja sumber narkoba dan senpi rakitan itu. Keempat pelaku kini ditahan di sel Mapolresta Jambi.