Aturan Covid-19 Dilonggarkan, Pemerintah Diminta Perkuat Vaksinasi Booster
Pemerintah didorong untuk terus menggencarkan vaksinasi di masa transisi aktivitas normal. Berdasarkan data statistik, 60-70 persen yang meninggal karena belum disuntik vaksin lengkap dan komorbid.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan baru terkait pelonggaran aturan di masa pandemi Covid-19. Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengingatkan kasus kematian Covid yang masih cukup tinggi. Hal ini perlu menjadi kewaspadaan meski aturan sudah dilonggarkan.
"Karena saat ini kasus kita masih cukup tinggi namun tidak diikuti bor yang signifikan maupun ICU, namun kematian kita fatalitas ratenya masih cukup tinggi, masih 250 orang per hari, ini menandakan kita harus lebih waspada, hati hati karena kita masih ada korban yang cukup tinggi," kata Rahmat lewat pesan suara, Selasa (8/3).
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Catatan lainnya, ia mendorong pemerintah untuk terus menggencarkan vaksinasi di masa transisi aktivitas normal. Menurutnya, berdasarkan data statistik, 60-70 persen yang meninggal karena belum disuntik vaksin lengkap dan komorbid.
"Dan tentu vaskin booster harus diperkuat Terutama bagi yang risiko tinggi harus kita gencarkan semua tanpa kecuali," kata politisi PDIP ini.
Perubahan Perilaku Masyarakat
Selain vaksinasi, lanjut dia, butuh perubahan perilaku di masyarakat dengan disiplin protokol kesehatan. Dia berujar, protokol kesehatan tidak bisa ditawar.
"Bahkan di negara lain ada yang vaksinnya sudah lengkap tinggi booster sudah 80 persen kasusnya masih tinggi banyak yang meninggal karena tidak diikuti protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
"Saran saya vaksinasi ditingkatkan kemudian protokol kesehatan tidak boleh ditawar harus akan kita gunakan, hidup model baru, penyesuaian baru, hidup berdampingan dengan Covid-19 dengan prokes dan herd immunity yang terbentuk dengan baik," tandasnya.
Pemerintah Longgarkan Aturan Covid-19
Jalan menuju transisi aktivitas normal dari masa pandemi Covid-19 mulai menunjukkan tanda-tanda. Hal itu terlihat dari sikap pemerintah yang telah menetapkan sejumlah kebijakan baru terkait pelonggaran aturan di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah merasa kasus aktif Covid-19 menunjukkan tren penurunan pada beberapa hari terakhir. Tingkat kesembuhan juga lebih tinggi dari pada kasus harian. Perawatan pasien corona juga cenderung terkendali.
Mobilitas masyarakat saat ini pun meningkat cukup tinggi. Hal ini terlihat dari data Google mobility yang diperhatikan pemerintah sepekan terakhir.
Kebijakan pertama ialah masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen negatif maupun PCR untuk transportasi laut, udara, dan darat saat melakukan perjalanan domestik. Cukup dengan vaskinasi dosis kedua.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut dan darat yang sudah melakukan vaskinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Pemerintah juga membolehkan seluruh kompetisi olahraga untuk menerima penonton. Syaratnya, penonton yang hadir sudah divaksinasi dosis ketiga atau booster.
"Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dengan menggunakan peduli lindungi," kata Luhut.
Kapasitas penonton kompetisi olahraga disesuaikan dengan level PPKM di daerahnya masing-masing. Kursi penonton di daerah level 1 dibolehkan di isi 100 persen. Level 2 75 persen, level 3 50 persen dan level 4 25 persen.
Karantina di Bali Ditiadakan
Selain itu, Presiden Joko Widodo telah menyetujui uji coba bebas karantina bagi PPLN di Bali dengan sejumlah persyaratan. Uji coba tanpa karantina ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2022.
Bila uji coba ini berhasil, pemerintah akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal tersebut.
"Kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan uji coba tanpa karantina dan ratas hari ini Presiden telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina sejak 7 Maret 2022 di provinsi Bali dengan persyaratan," ungkap Luhut.
Berikut persyaratan uji coba bebas karantina bagi PPLN di Bali:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi dosis lengkap/booster
3. PPLN melalukan entry PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar, setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan menjalankan protokol kesehatan
4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing
5. PPLN harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan
6. Event Internasional di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai dengan standar G-20
7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki dan United Arab Emirates
8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan peduli lindungi di berbagai tempat
9. Akselerasi vaksinasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan
Karantina Satu Hari PPLN dan Jemaah Umrah
Lebih lanjut, mulai Selasa (8/3) hari ini pemerintah menerapkan kebijakan karantina 1 hari untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan jemaah umrah.
Kebijakan tersebut akan diatur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan BNPB. Namun bila ada PPLN atau jemaah umrah yang dinyatakan positif Covid-19 setiba di tanah air, maka akan dilakukan isolasi. Mengingat 47 persen jemaah umrah positif Covid-19.
"Arahan Pak Presiden bahwa karantina sudah dikurangi 1 hari baik itu umrah ataupun PPLN," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato.
Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan, meski kasus melandai, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat supaya waspada dan tidak kendur menerapkan protokol kesehatan.
“Tren penurunan pada kasus aktif harian, angka kesembuhan yang membaik, dan angka perawatan pasien yang terkendali, semua tren positif yang sedang terjadi beberapa waktu ini harus kita pertahankan,” ujarnya.
“Tetap jalankan protokol kesehatan, jangan sampai kita mengendurkan prokes karena situasi dirasa membaik,” tegas Sekjen NasDem ini.
Ia juga meminta masyarakat segera vaksinasi sesuai tahapannya. Per 6 Maret, sudah 192 juta penduduk Indonesia mendapatkan vaksinasi. 147,9 juta diantaranya sudah mendapatkan dosis 2 dan 12,4 juta diantaranya sudah mendapatkan booster.
“Pemerintah juga berkomitmen terus memperkuat testing, tracing dan treatment untuk mempersempit penyebaran virus. Terkait hal ini, kita tetap butuh kerjasama dan dukungan dari masyarakat. Jika mengalami riwayat kontak erat, misalnya, segera lakukan testing,” pungkas Johnny.
(mdk/gil)