Aturan larangan dengarkan musik & merokok jadi boomerang buat polisi
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) bidang Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, seharusnya kepolisian tidak terlalu terburu-buru menyampaikan satu aturan. Karena keputusan yang plin-plan tersebut dapat menjadi boomerang bagi penegak hukum.
Beredar viral kabar polisi melarang pengendara mobil merokok dan mendengarkan musik saat berkendara. Hal tersebut menuai kontroversi lantaran dengan mendengarkan musik pengendara bisa membunuh bosan, terlebih jika terjebak dalam kemacetan.
Bahkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan dua hal itu tidak dilarang dan tak akan ditindak. Hal tersebut membuat masyarakat menjadi bingung dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kepolisian tersebut.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Apa itu tanaman pengusir lalat? Tanaman pengusir lalat memanfaatkan sifat-sifat tertentu dari minyak esensial atau senyawa kimia yang dihasilkannya untuk menjauhkan lalat dan serangga dari area sekitar.
-
Kapan pantun palang pintu dilantunkan? Pantun palang pintu Betawi biasanya digunakan dalam acara pernikahan atau pertunangan sebagai bagian dari tradisi adat Betawi.
-
Apa itu lapisan lilin putih pada buah anggur? Lapisan lilin putih di kulit anggur bukan dari pestisida, tapi pelindung alami tanaman anggur.
-
Apa yang dilakukan Laksamana Malahayati untuk membalaskan dendam suaminya? Malahayati membunuh Cornelis de Houtman yang merupakan kapten Belanda untuk membalaskan dendam suaminya, Laksamana Tuanku Mahmuddin bin Said Al Latief yang tewas terbunuh dalam perang di perairan Selat Malaka.
-
Kapan Upacara Kukhuk Limau dilakukan? Mengutip situs kebudayaan.kemdikbud.go.id, ada dua rangkaian upacara untuk mengiringi kehamilan yaitu Kukhuk Limau yang dilaksanakan pada usia kandungan 5 sampai 8 bulan terhitung sejak sang ibu berhenti haid.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) bidang Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, seharusnya kepolisian tidak terlalu terburu-buru menyampaikan satu aturan. Karena keputusan yang plin-plan tersebut dapat menjadi boomerang bagi penegak hukum.
"Kalau mendengarkan musik mengganggunya di mana? Kalau intensitas suara besar mengganggu? Ini deskresi kepolisian. Hal itu tidak perlu dikuatkan dengan pernyataan yang resmi. Dengan pernyataan resmi itu jadi blunder sendiri, jadi boomerang buat mereka sendiri," katanya kepada merdeka.com, Jumat (2/3).
Namun, dia mendukung langkah Polri melarang pengendara merokok. Karena, merokok dapat menyebabkan pengendara lain terganggu. Dan ini dapat dikategorikan pelanggaran sesuai dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di mana pada Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Kalau rokok bahaya memang apinya bisa mengenai yang belakang, kalau mendengarkan musik mengganggunya di mana?" ujar Bambang.
Pandangan serupa juga disampaikan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio. Agus mengatakan, polisi sebaiknya mengerjakan hal yang lebih krusial, seperti narkoba dan korupsi. Mengenai larangan mendengarkan musik, dia menilai, mungkin diberlakukan bagi pengendara yang menggunakan earphone.
"Berlebihan, mending beresin narkoba dan korupsi aja. Orang dengerin musik kok dilarang, kecuali pakai earphone karena berbahaya enggak dengar suara lain. Lagian gimana ngawasinnya," tutupnya.
Kemudian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan yang tidak boleh adalah menggunakan ponsel saat berkendara. Apalagi sambil mengirimkan pesan melalui smart phone. Polisi juga mengimbau jika mau melihat peta, lebih baik menepi dahulu.
"Berkendara sambil menggunakan handphone, Rawan tidak? Itu yang dijaga jangan menggunakan handphone dan sms pada saat menyetir," katanya.
Sebelumnya, melalui akun instagram resmi @polantasindonesia yang diunggah Kamis (1/3), polisi melalui Budiyanto menegaskan akan menindak pengendara yang merokok sambil berkendara. Dalam postingan tersebut, dipasang foto seseorang yang tengah asyik merokok sambil memacu laju sepeda motornya.
"Sudah kronis, banyak pengendara Indonesia yang melanggar peraturan ketika di jalan raya dan itu dianggap biasa. Salah satu kebiasaan buruk yang kerap ditemui yakni merokok sambil berkendara, entah mobil atau motor," tulis akun tersebut.
Pada paragraf kedua, Budiyanto mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelanggaran tersebut. Ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750.000.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
Pasal 283 tentang aturan dan sanksi bagi pengendara yang lalai menjaga keselamatan lalu lintas. Jika terbukti lalai akan mendapat hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.
Baca juga:
Polri soal larangan merokok & dengar musik: Berkendara butuh konsentrasi penuh
Polisi sebut pengemudi bisa stres jalanan macet tak boleh dengar musik
Soal merokok sambil berkendara bisa di penjara, ini penjelasan lengkap polisi
Motor melintas di JLNT Casablanca, polisi akan komunikasi dengan Dishub
Mencari solusi hilangkan motor di JLNT Tanah Abang-Karet