Aturan Polri untuk Massa Aksi 22 Mei
Aturan Polri untuk Massa Aksi 22 Mei. Massa aksi harus ingat sejumlah poin seperti terkait hak dan kebebasan masyarakat lain, tidak boleh mengganggu keamanan dan ketertiban, dan mesti menaati perundang-undangan yang berlaku.
Polri mengimbau massa aksi 22 Mei dapat memahami adanya batas toleransi kegiatan unjuk rasa. Dalam kondisi bulan Ramadan, salat tarawih menjadi patokan.
"Jadi dari informasi terakhir yang saya dapat, bahwa batasan akhir toleransi yang bisa diberikan pada massa itu salat tarawih. Usai salat tarawih dimohon untuk tidak mengganggu," tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
Massa aksi harus ingat sejumlah poin seperti terkait hak dan kebebasan masyarakat lain, tidak boleh mengganggu keamanan dan ketertiban, dan mesti menaati perundang-undangan yang berlaku.
"Keempat, juga harus taat pada norma moral yang berlaku di masyarakat. Kelima, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," jelas dia.
Jika aturan tersebut tidak diperdulikan, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 bahwa aparat Polri dapat membubarkan kerumunan masyarakat tersebut. Artinya, tidak ada agenda menginap di lokasi.
"Ya enggak boleh. Ditegaskan tidak boleh (menginap). Silakan kembali, kalau mau menjalankan ibadah lanjutan, silakan gunakan masjid dan sarana ibadah yang tersedia. Maksimalnya, selesai salat tarawih semua harus kembali. Itu toleransi yang diberikan aparat," Dedi menandaskan.
Baca juga:
Polisi Mulai Tutup Jalan di Depan KPU
Luhut Sebut Ada Purnawirawan TNI Terlibat Rencana Penyelundupan Senjata Aksi 22 Mei
Bupati Cellica Minta Warga Karawang Tidak Ikut Aksi 22 Mei
Pemprov DKI Siap Tanggung Biaya Pengobatan Warga Terdampak Aksi 22 Mei
Terima Keputusan KPU, Kiai se-Madura Tolak People Power
Anies Baswedan Saat ini di Jepang, Dijadwalkan 22 Mei Sudah di Jakarta