Aturan Tempat Wisata saat Nataru: Wisatawan Dibatasi 75% & Ada Aturan Ganjil Genap
"Pemerintah membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total,"
Pemerintah mengatur pengetatan di lokasi wisata saat Natal dan Tahun Baru. Aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini diteken pada 9 Desember 2021.
Pemerintah daerah diminta meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Dimana tempat wisata Puncak Sempur berada? Puncak Sempur Tempat wisata ini berupa bukit yang menawarkan pemandangan alam yang hijau dan indah. Di sini Anda bisa menikmati matahari terbit dan terbenam, serta berfoto di spot-spot menarik. Tempat ini juga menyediakan fasilitas seperti kamar mandi, area camping, dan warung kopi.
-
Apa saja tempat wisata yang ada di Puncak Bogor? Di wisata Puncak Bogor, Anda bisa menemukan berbagai tempat wisata yang populer, indah, dan wajib dikunjungi. Mulai dari taman bunga yang megah, kebun teh yang hijau, air terjun yang segar, hingga taman safari yang seru.
-
Di mana Desa Wisata Cisaat berada? Desa Cisaat di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, baru-baru ini mendapat gelar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
-
Kenapa Pantjoran PIK menjadi tempat wisata menarik di PIK 2? Pantjoran PIK adalah pusat kuliner yang terinspirasi oleh kebudayaan Tionghoa. Di sini, pengunjung dapat menikmati berbagai makanan khas Tionghoa yang lezat dan autentik.
-
Bagaimana desa wisata ini dikelola? “Konsep pengembangan desa wisata di Kaduela dikelola secara mandiri dan melibatkan pemberdayaan masyarakat setempat sebagai kunci keberhasilan,” terang Iim
"Pemerintah membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total," tulis Inmendagri dikutip merdeka.com, Jumat (10/12).
Selanjutnya, pemerintah daerah harus mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Lokasi wisata prioritas diwajibkan menerapkan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan wisatwan.
Dalam Inmendagri itu, juga diatur larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. Serta pembatasan kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.
Pemerintah daerah harus memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata. Manajemen lokasi wisata harus memastikan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Kemudian, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M. (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
Baca juga:
Kegiatan Seni Budaya saat Nataru Boleh Digelar, Tapi Tanpa Penonton
Aturan Terbaru Perjalanan Keluar Daerah saat Nataru usai PPKM Level 3 Batal
Aturan Lengkap Perjalanan saat Nataru 2021, Wajib Vaksin
Ini Aturan Pengetatan Perayaan Tahun Baru di Mal
Menhub Budi: Kebijakan Transportasi di Libur Akhir Tahun Bukan Penyekatan