Awal Hakim Sintong mengaku diperas wanita setengah telanjang
Seorang wanita bernama Wasilah meminta dinikahi. Kalau tidak dia akan menyebar foto-foto cabul.
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Sintong Monogari Siahaan divonis bersalah karena main kartu dengan taruhan uang. Dia divonis jadi hakin nonpalu selama satu tahun. Sedangkan soal kasus perbuatan cabul Sintong dan Wasilah Situmorang, majelis kehormatan hakim (MKH) menilai Sintong tak bersalah.
Bagaimana awal Sintong berkenalan dengan Wasilah hingga akhirnya wanita ini melaporkan Sintong atas kasus pencabulan?
"Saksi bertemu dengan pelapor atau Wasidah Situmorang di sebuah kafe di Bekasi. Setelah beberapa kali bertemu, pelapor minta dinikahi, namun ditolak oleh saksi (Sintong). Setelah ditolak pelapor melakukan pemerasan dengan ancaman menyebarkan foto-foto saat bersama pelapor," kata Ketua MKH Ibrahim, membacakan keterangan saksi, Kamis (7/11).
"Karena menolak menikahi pelapor, saksi minta uang pengganti akomodasi pertemuan sebanyak Rp 5 juta. Kemudian saksi menebus motor itu dengan uang sebanyak Rp 3 juta dan dilakukan tanpa proses hukum," ujar Ibrahim membacakan keterangan saksi.
Dalam pembelaan Sintong, dia beralasan kalau kasusnya bermula dari pemerasan dan mestinya tidak masuk MKH. Menurut Sintong tak hanya dirinya yang diperas dengan foto dan video, ada juga orang lain. Tuduhan cabul, menurut Sintong, dalam pembelaan tidak benar karena masih mencintai keluarganya.
"Ini bermula dari pemerasan, mestinya tidak masuk persidangan MKH. Selain itu masih ada korban lain, bukan hanya Terlapor. Kemudian tidak memiliki catatan negatif. Terlapor minta keringanan sanksi, karena terlapor masih mencintai keluarga yang juga diakui istri terlapor," kata Ibrahim membacakan pembelaan Sintong.
Ketua mejelis hakim Ibrahim, dalam putusannya menghukum Sintong sebagai hakim non-palu selama setahun. Menurut Ibrahim, tuduhan cabul tidak bisa dibuktikan meski ada foto dari pelapor. Foto-foto itu menampilkan Wasilah hanya mengenakan pakaian dalam di sebuah hotel.
Sebelumnya, dalam rekomendasi majelis, Sintong agar dihukum dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
"Anda tidak bisa menghukum orang lain tanpa bukti, apalagi prasangka. Foto itu hanya dugaan, tidak ada bukti konkret," kata Ibrahim usai persidangan.