Awal Mula Terbongkarnya Reklamasi Ilegal di Pantai Melasti dan Dugaan Aliran Uang
Lima tersangka dala kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dijerat pasal berlapis. Lima tersangka ialah GMK (58), MS (52), IWDA (52), KG (62) dan T (64).
Lima tersangka dala kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dijerat pasal berlapis. Lima tersangka ialah GMK (58), MS (52), IWDA (52), KG (62) dan T (64).
"Yang sudah ditetapkan lima tersangka dan pasal yang dilanggar berlapis," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/5).
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
Kelimanya dijerat Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 1, Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27, Tahun 2007, tentang pengelolaan pesisir dan Pulau-pulau kecil Jo Undang-undang Nomor 11, Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo. Pasal 56 ke 1e KUHP dan ancaman hukuman paling lama tiga tahun atau denda Rp 500 juta.
Kemudian, Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 32, Tahun 2009, tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup Jo Undang-Undang Nomor 11, Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun, dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Kemudian, pasal ketiga ialah Pasal 69 Jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang penataan ruang Jo Undang-Undang Nomor 11, Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp500 juta.
Satake juga menerangkan, awal kronologi terungkapnya reklamasi di Pantai Melasti yaitu berawal dari petugas Satpol PP Kabupaten Badung, Bali, pada tanggal 20 Juni 2022 melakukan tugas pengecekan ke daerah pesisir Pantai Melasti.
Kemudian, dari hasil pengecekan menemukan adanya gundukan batu kapur yang masuk ke dalam perairan Pantai Melasti serta menemukan adanya pengerukan tebing pada kawasan tersebut yang diduga reklamasi.
"Bahwa di lokasi diketahui yang mengerjakan dan menguasai saat itu adalah MS selaku Direktur Utama PT Tebing Mas Estate (TMS) berdasarkan akta perjanjian penunjukan dan kerja sama Nomor, 04 tanggal 27 Mei 2020," imbuhnya.
Sementara, dalam mengerjakan pengurugan Pantai Melasti dan pengerukan tebing tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur oleh peraturan pemerintah dan undang-undang, bahwa dengan adanya pengurugan sepandan pantai atau reklamasi sehingga terjadi tindak pidana melakukan pemanfaatan wilayah pesisir tanpa memiliki izin atau melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan dan perbuatan tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
"Sehingga pada tanggal 28 Juni 2022, pihak Pemerintah Kabupaten Badung yang dikuasakan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Badung untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali sehingga diterbitkan laporan polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 28 Juni 2022," jelasnya.
Kemudian, dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya pengurugan di Pantai Melasti dan berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung seluas 22.310 M2 di mana kegiatan tersebut dilaksanakan sejak awal Tahun 2018 sampai dengan akhir tahun 2020 yang diawali dari pembuatan anjungan atau Bangsal untuk nelayan yang dilakukan oleh tersangka GMK.
Selanjutnya, pada tanggal 2 November 2018 kegiatan tersebut dihentikan oleh Desa Adat Ungasan melalui sidak yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Ungasan. Lalu pada tanggal 2 Mei 2019 dari pihak kelompok nelayan Amerta Segara memohon kepada Desa Adat Ungasan terkait pemanfaatan pesisir Pantai Melasti sehingga pihak Desa Adat Ungasan menyetujui permohonan tersebut sehingga diterbitkan berita acara Nomor 08/BA-DAU/V/2019, tanggal 22 Mei 2019 dan kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan berita acara Nomor 004/DA-DAU/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019 beserta gambar yang disetujui.
Kemudian, dikeluarkan surat keputusan Kelian Desa Adat Ungasan Nomor 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019.
Berdasarkan surat keputusan Kelian Desa Adat Ungasan Nomor 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019, PT TMS melanjutkan pembuatan anjungan atau bangsal beserta krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dimana untuk pembuatan anjungan pihak PT TMS bekerja sama dengan CV Sepakat Nadhi Sejahtera sesuai dengan surat perintah kerja tanggal 13 November 2019 yang ditandatangani oleh pemberi tugas dari PT TMS oleh tersangka KS selaku Manager Operasional PT TMS berdasarkan perintah lisan dari Direktur Utama PT TMS tersangka GMK dan sebagai penerima tugas dari CV Sepakat Nadhi Sejahtera berdasarkan perintah lisan dari Direktur CV Sepakat Nadhi Sejahtera yaitu juga tersangka GMK.
"Dan untuk pembuatan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dilakukan oleh PT Tebing Mas Estate bersama dengan Kelompok budidaya Yoga Segara yang dibantu dengan alat berat yang berupa excapator milik CV Sepakat Nadhi Sejahtera," ungkapnya.
Sementara, kegiatan pembuatan anjungan dan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut menggunakan material batu kapur yang didapatkan dari hasil pengerukan tebing yang berlokasi di sebelah utara dari anjungan dan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dan menggunakan dua alat berat yang berupa excapator milik CV Sepakat Nadhi Sejahtera.
Kemudian, pembiayaan terhadap kegiatan pembuatan anjungan dan Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) PT TMA yang berjumlah Rp4,2 miliar.
"Berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup atas nama Prof Dr Ir Basuki Wasis bahwa terhadap pengurugan lokasi tersebut disebut dengan reklamasi dan telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir dan menimbulkan kerugian negara," ujarnya.
Sementara, Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya mengatakan, bahwa apakah ada tersangka lainnya dalam kasus ini pihaknya mengaku menindaklanjuti.
"Sementara kami masih tahap satu proses pemberkasan ke kejaksaan sambil berkoordinasi dengan jaksa. Apabila ada yang mengarah ke tersangka lain maka akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Kemudian, akan ada berapa beach club yang akan dibangun di 2,2 hektare reklamasi tersebut pihaknya mengatakan bahwa hal itu belum terdata.
"Sesuai data yang ada diperjanjikan belum terdata dengan pasti, hanya di sana dimuat akan dibangun beach klub," ujarnya.
Sementara, terkait aliran dana yang masuk ke Desa Adat Ungasan senilai Rp5 miliar akan diusut, saat ini masih proses penyelidikan. "Masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
(mdk/cob)