Ayah Pembanting Bayi hingga Tewas di Pemalang Diringkus, Motif Masih Misterius
Polres Pemalang meringkus seorang KA (25), ayah yang tega membanting bayi berumur dua bulan hingga meninggal dunia di Kabupaten Pemalang. Penyidik masih mendalami motif dan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini.
Polres Pemalang meringkus seorang KA (25), ayah yang tega membanting bayi berumur dua bulan hingga meninggal dunia di Kabupaten Pemalang. Penyidik masih mendalami motif dan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini.
"Motifnya masih kita dalami, ini masih kita dalami termasuk nanti kita akan periksa dari ibu kandungnya. Nanti saat rekonstruksi akan kami kabari," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Senin (13/3).
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Apa yang dimaksud dengan kegagalan yang sesungguhnya? “Shippai wa futsuu nandayo, shikashinaa shinjitsu no shippai to iu no wa bokura ga ganbaru no wo yameru shunkan dayo.” Kegagalan itu sudah biasa, namun kegagalan yang sesungguhnya ialah saat kita berhenti untuk berusaha.
Dia menjelaskan, saat membanting anaknya hingga meninggal dunia, pelaku sempat melarikan diri dan diamankan warga. Namun tidak lama kemudian pihak keluarga menjemput pelaku.
Ketika petugas datang ke lokasi, pelaku sudah tidak ada di tempat. Pihak Resmob Polres Pemalang beserta Polsek Ulujami langsung mencari keberadaan pelaku. "Tersangka berhasil kami amankan di Desa Kedondong, Kecamatan Susukan Kota, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (11/3) kemarin. Kami juga bekerja sama dengan Polsek Susukan," ungkapnya.
Terkait pelaku mengonsumsi air kecubung, polisi masih melakukan pendalaman. "Kita masih dalami soal informasi kecubung, serta memeriksa kondisi kejiwaan pelaku," jelasnya.
Bayi yang baru berumur dua bulan terbentur batu saat dilempar ayahnya di pekarangan. Dari pemeriksaan sementara bayi itu mengalami luka di bagian wajah dan kepala. Hal itu diduga menjadi penyebab kematiannya.
Tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Dia juga dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(mdk/yan)