Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar
Ketua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengakui bahwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar 2 tahun.
- Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
- Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
- Kesaksian Penggali Kubur, Jasad KH Maimun Zubair Masih Utuh Padahal Sudah 4 Tahun Dimakamkan
- TGB Zainul Majdi Diusulkan jadi Cawapres Ganjar
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar
Aziz menjalani hukuman karena terbukti menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar.
"Sudah, (Aziz Syamsuddin) sudah bebas," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Dia mengatakan Aziz masih menjadi kader Partai Golkar. Dia diperbolehkan mengikuti agenda Partai Golkar. "Oh, kalau kader kan bisa ikut agenda partai," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Aziz divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Dia juga diharuskan membayar denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum," ujar majelis hakim.
Selain itu, Azis dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Hal-hal yang memberatkan Azis menurut majelis hakim antara lain, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, perbuatan Azis merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.
Lalu, Azis tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan vonis yakni, Azis belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara.