Azlaini ancam gugat Ombudsman ke PTUN
Azlaini tak terima keputusan Ombudsman yang merekomendasikan dirinya dipecat dari lembaga itu karena kasus penamparan.
Azlaini Agus tak terima keputusan Ombudsman yang merekomendasikan dirinya dipecat dari lembaga itu. Sebagai bentuk perlawanan, dia akan menggugat Ombudsman ke PTUN.
Melalui kuasa hukumnya, Kapitra Ampera, Azlaini merasa dizalimi atas keputusan itu.
"Keputusan terhadap Azlaini bentuk kezaliman yang diberikan pihak Ombudsman," terang Kapitra pada wartawan, Jumat (29/11).
Kapitra menjelaskan, keputusan itu juga bertentangan dengan Peraturan Ombudsman nomor 7 tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman, yang menerangkan bahwa anggota Ombudsman bisa diberhentikan jika melakukan tindak pidana dan divonis 5 tahun penjara.
"Sekarang Azlaini Agus baru berstatus saksi di Polresta Pekanbaru, dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Dan pasal yang dikenakan juga tidak pidana ringan ancaman hanya 3 bulan. Lantas kenapa Ombudsman melabrak aturan yang mereka buat sendiri," kata Kapitra.
Menurut Kapitra, bila rekomendasi Ombudsman itu nantinya disetujui Presiden, pihaknya tak segan mengambil langkah hukum.
"Kita akan gugatan keputusan itu ke PTUN di Jakarta," jelasnya.