Bacakan Eksepsi, Eks Bupati Mamberamo Tengah Beberkan Pemberian Uang ke Hinca dan Demokrat
Ricky juga berharap Majelis Hakim yang diketuai Jahoras Siringo-ringo untuk membatalkan dakwaan JPU KPK.
Ricky Ham Pagawak menjadi terdakwa untuk tiga pasal yakni penyuapan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bacakan Eksepsi, Eks Bupati Mamberamo Tengah Beberkan Pemberian Uang ke Hinca dan Demokrat
Sidang Eksepsi
Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (9/8). Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Ricky menjelaskan soal aliran uang dari dirinya ke Hinca IP Pandjaitan dan Partai Demokrat yang masuk dalam dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Demokrat Gabung Koalisi Prabowo, PAN Tetap Dorong Erick Thohir dan Muhadjir Effendy Jadi Bakal Cawapres
- Gagal jadi Cawapres Anies, AHY: Bisa Jadi Ini Cara Tuhan Selamatkan dari Hal Lebih Buruk
- MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna
- Pertimbangan MA Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko
Ricky menjelaskan kiriman uang sebesar Rp1,5 miliar kepada staf Bendahara Partai Demokrat adalah sebagai sumbangan kepada partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono.
Ricky mengaku uang tersebut bukan hanya dari dirinya, tetapi juga dari sumbangan sejumlah bupati di Papua.
"Sumbangan yang kami tujukan kepada Partai Demokrat adalah sumbangan kader Partai Demokrat. Sumbangan tersebut dari beberapa bupati di Papua dikumpulkan melalui saya," ujar Ricky Ham Pagawak.
Ricky menjelaskan sumbangan dikumpulkan melalui dirinya karena saat itu dirinya adalah salah satu pimpinan Partai Demokrat di Papua. Ia juga menjelaskan aliran dana sebesar Rp 50 juta kepada Hinca IP Pandjaitan. "Bahwa terkesan penyidik memunculkan peran termasuk Hinca Pandjaitan yang pernah saya kirim uang duka, karena ibunya meninggal. Dan saya menghadiri langsung pemakaman di Sumatera Utara," kata Ricky Ham Pagawak.
Ricky Ham Pagawak juga menyinggung nama Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Mathius D Fakhiri dan menuding menerima transferan tapi tidak diperiksa KPK.
"Sedangkan tokoh lain yang sama sekali tidak disinggung oleh KPK dan tidak diperiksa KPK yang mendapatkan transferan kepada saya seperti Mathius Fakhiri tidak pernah diperiksa oleh KPK," ungkapnya.
Ricky juga menganggap dakwaan JPU KPK terdapat kesalahan, kekeliruan, dan ketidakcermatan. Ia menyinggung soal pemberian uang dari tiga kontraktor yakni Marten Toding, Simon Pampang, dan Jusieandra Pribadi Pampang yang kini sudah berstatus terpidana adalah keliru. "Bahwa berdasarkan beberapa catatan JPU telah salah dan keliru serta tidak cermat menyusun surat dakwaan karena nyata-nyata pada tanggal tersebut saya tidak menjabat sebagai bupati. Padahal dakwaan jaksa tuduhan tindak pidana kepada saya dilakukan dalam kedudukan saya sebagai bupati," kata dia.
Tak Sebut Nama 2 Wanita
Ricky Ham Pagawak juga meminta jaksa tidak memunculkan dua nama perempuan yakni Brigita Purnawati Manohara dan Christa Fransiska Djasman. Ia meminta agar KPK untuk fokus pada salah satu terpidana Simon Pampang. "Tolong kalau pemberitaan di media massa jangan memunculkan soal perempuan-perempuan. Jangan menuturkan pribadi-pribadi orang partai. Saya minta JPU fokus pada Simon Pampang, bukan orang-orang yang tidak ada sangkut paut. Mereka bukan orang-orang yang dikasih uang dari perusahaan," ucapnya.
Ricky sangat berharap Majelis Hakim yang diketuai Jahoras Siringo-ringo untuk membatalkan dakwaan JPU KPK.
"Demikian keberatan pribadi, semoga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menyelidiki dan memutuskan dalam perkara ini," ujar Ricky.
Poin eksepsi selanjutnya, Petrus menilai dakwaan JPU KPL kabur, tidak jelas, dan tidak cermat. Alasannya, dakwaan terhadap kliennya saat tidak dan sudah selesai masa jabatannya sebagai Bupati Mamberamo Tengah. "Poin kedua dakwaan ini kabur, tidak jelas dan tidak cermat. Karena ada transaksi yang dimasukkan dalam dakwaan itu terjadi pada saat yang bersangkutan sebelum menjadi bupati maupun setelah bukan menjadi bupati," tegasnya.
Kesalahan JPU KPK selanjutnya menurut Petrus yakni locus Dilekti. Ia mencontohkan ada Locus Dilekti yang berada di Sorong, Papua Barat tetap dimasukkan ke dalam Jayapura, Papua. "Bedalah antara Papua dengan Papua Barat, mungkin jaksanya belum tahu situasinya di sana. Harus main-main lagi ke sana JPU," sindirnya
Kubu Ricky juga menyebut JPU KPK menulis Kabupaten Mamberamo Tengah terdapat enam distrik. Padahal sebenarnya, di Mamberamo Tengah hanya ada lima distrik.
"Disebutkan ada enam distrik, ada distrik baru namanya Hologayam. Tidak ada itu di Mamberamo Tengah. Itu fatal lho," kata kuasa hukum.
Petrus juga meragukan perhitungan dilakukan penyidik KPK soal TPPU sebesar Rp211 miliar. Petrus menganggap KPK mencampuradukkan kualifikasi perbuatan yang dilakukan kliennya saat menjabat dan tidak sebagai Bupati Mamberamo Tengah. "Enggak ada Rp 211 miliar itu. Mari kita hitung sama-sama. Jadi mereka mencampuradukkan kualifikasi perbuatan terdakwa yg bukan sebagai penyelenggara negara itu dicampur adukkan. Kita minta dakwaan dibatalkan," tegasnya.